Kejari Tangsel Menerima Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Penipuan Investasi Robot Tranding Net89 Tembus Rp 4,4 Trilun. |
SERPONG- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari
Penyidik Bareskrim Polri Dalam Perkara Investasi Robot Tranding Net89, pada
Selasa tanggal 29 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Tangerang Selatan (tangsel),
Silpia Rosalina, SH.,MH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Intel Hasbullah,
SH. MH yang diterima media ini, Rabu (30/8/2023) mengatakan ketiga tersangka yaitu
atas nama DI, tersangka FI dan tersangka AA.
Lebih lanjut Silpia menjelaskan, kasus penipuan investasi
oleh PT. SMI terjadi bermula dengan kedok MLM Penjualan e-book yang didalamnya
terdapat tawaran paket investasi trading.
“ Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari Paket
Investasi Robot Trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga lebih dari
200% per tahun,” ujar Silpia.
Paket yang dijanjikan tersebut sehingga menarik minat para
korban dan terciptalah Skema Ponzi dari Investasi Robot Trading sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang diseluruh Indonesia dan diduga
dilakukan oleh PT SMI dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,4 Triliun.
Silpia menyebut para tersangka yaitu DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT. SMI yang bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker.
Barang Bukti
Sementara barang bukti yang diserahkan
oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum Kejari Tangsel diantaranya yaitu
:
1)
40 (empat puluh)
Kontainer berisi bundelan dokumen Surat Kuasa, Print out ID PT SMI, Print out
Trading, Print out Invoice dll dari 116 (seratus enam belas) Saksi dalam Berkas
Perkara
2)
Uang dari rekening para Terdakwa sebesar
Rp. 49.757.763.270,96 (empat puluh Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh tujuh
juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah Sembilan
puluh enam sen) yang disimpan di Rekening Penitipan Kejari Tangsel.
3)
Mobil mewah
sebanyak 3 (tiga) unit:
a.
1 (satu) unit
mobil Lexus seri RX 300, warna putih metalik,
tahun dengan nomor polisi B 1701 DNL
b.
1 (satu) unit
mobil Tesla warna Merah, Tahun 2021, No.Pol: B 1532 SPW
c.
1 (satu) unit
mobil Renault nomor Registrasi B 2125 UOQ Warna Abu-abu metalik
4)
Kantor
PT. SMI di Foresta Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kec.
Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten)
5)
Gedung
/ Tower PT. SMI di Serpong Tangerang (Jl. BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon,
Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten)
6)
Kantor Soho Capital,
beralamat Jl. S. Parman Kav 28 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol
Petamburan Jakarta Barat, lantai 31 Blok SC Nomor 06A, Tipe Office 06A, Luas
semi Gross/Nett: +/- 175.01 M2 / 155.85 M2 (Jl. S.
Parman Kav 28 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat)
7)
Objek
tanah di Perumahan Scarlet Sumarecon Serpong blok SCRB/019, seluas 621 meter
(Perumahan Scarlet Sumarecon Serpong blok SCRB/019)
8)
Kavling tanah seluas
2000M Blok Randu, Kp. Cipanengah Rt 004/002, Desa Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab
Bogor (Blok Randu, Kp. Cipanengah Rt 004/002, Desa
Cijeruk, Kec. Cijeruk, Kab Bogor)
9)
Mesin
Mining Crypto (RIG) dan komponen lainnya milik PT. CIPTA ASET DIGITAL estimasi
harga sejumlah 746.331.813.645
10) Rumah Taman kebon jeruk intercon Blok U 1 No.9 Kebon
Jeruk Kodya. Jakarta Barat
11) 1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh
Mas Karawang Blok XII-c No. G-16 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe
Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat
12) 1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh
Mas Karawang Blok XII-c No. G-21 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe
Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;
13) 1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh
Mas Karawang Blok XII-c No. G-22 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe
Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;
14) 1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh
Mas Karawang Blok XII-c No. G-25 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe
Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat;
15) 1 (satu) bidang Tanah / Bangunan di Perumahan galuh
Mas Karawang Blok XII-c No. G-26 Cluster Columbus Residence Kel. Teluk Jambe
Kec. Sukaharja Karawang Jawa Barat.
16) 1 (satu) unit rumah atau bangunan Cluster Keia Type
302/190 Blok A6 Nomor Unit 5 BSD City Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten
Tangerang – Banten (BSD City Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang
– Banten)
17) 1 (satu) unit rumah susun Apartment Puri Mansion Tower
A unit 25 P1, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat
18) 1 (satu) unit rumah susun Apartment Puri Mansion Tower
A unit 25 Q1, Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat
19) 1 (satu) unit Ruko PT. SIMBIOTIK MULTITALENTA
INDONESIA terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No. 20 Kel. Tanjung
Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
20) 1 (satu) bidang Tanah seluas 889 m2
berikut dengan bangunan seluas 545 m2 1 (satu) unit rumah Cluster Lyndon L2 No.
1, Navapark, BSD City, Tangerang Banten
Atas
perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis:
Pertama
Pasal
45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UURI No. 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal
46 UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 14 angka 50 UURI No. 4
tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 105 UURI No 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Pasal
106 UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan
UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua: Pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya para
tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas
Pemuda Kelas II A Tangerang untuk kemudian Penuntut Umum meniyapkan
administrasi dan Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri
Tangerang. (Muzer/Rls)