Terpidana Enrico tengah saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangsel. |
JAKARTA- Tim
Tangkap Buron ( Tabur ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari-Tangsel)
berhasil mengamankan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atau buronan Tindak Pidana
Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit atas nama Enrico Donato Hutapea.
“ Buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama
Enrico Donato Hutapea alias Rico berhasil
di amankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan
Tangerang Selatan bersama dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari
Tangerang Selatan, di Perumahan Cluster
Castila, BSD, Serpong, Kota Tangsel Sekitar pukul 09.00 Wib pada hari Selasa,4
Juli 2023,” ujar Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Tangsel,
Hasbullah, SH.MH kepada media ini, Rabu ( 5/7/2023 )
Setelah
berhasil diamankan kata Hasbullah, terpidana langsung di gelandang ke Kantor
Kejari Tangsel.
Hasbullah
menyebutkan,penangkapan terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan
untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI
Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa Enrico
Donato Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dengan pidana penjara
selama dua tahun. Kemudian terpidana langsung di jebloskan ke dalam Lapas
Pemuda Kelas II A Tangerang.
“Terpidana
Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas II A
Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” kata
Hasbullah.
Lebih
lannjut Hasbullah menjelaskan, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel telah
mengirimkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada terpidana namun
terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah
dilakukan pencarian kurang lebih selama satu tahun dan hari ini terpidana
berhasil diamankan.
“Terpidana
telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi
Perdagangan Kelapa Sawit dan yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian
sekitar Rp. 500.000.000,” tandas Hasbullah. ( Muzer)