Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tagihan Listrik Sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, Akibatnya Negara Rugi 24,7 Milyar. |
JAKARTA-
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka dugaan Perkara Tindak
Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN
melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega
Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.
“ Dua orang Tersangka atas nama Untung Arifin dan Tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa ( 11/7/2023 )
Kasi Intel
menyebut sebelum pihaknya menetapkan status tersangka terhadap dua orang terlebih
dahulu dilakukan penyididkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06
Juni 2023.
“ Penyidikan
tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan
Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank
Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020,” bebernya.
Kemudian dalam
proses Peryidikan pihaknya telahmelakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas)
Saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut di temukan dua tersangka yang
merupakan anak dan mertua.
“ Penetapan
tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10
Juli 2023, tersangka Panji Agus Muttaqin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
: B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka yang punya hubungan keluarga
antara anak mantu dan mertua langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari
Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari kedepan. Penahanan
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin dan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat
penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin.
Adapun kasus
posisi, Reza mengungkapkan bahwa sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020 diduga telah
terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan
Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank
Mandiri Cabang Mega Kuningan.
Disebutkan bahwa
berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data / dokumen
diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik
Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri
Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan.
Yang
dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank
Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka
Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera
Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin).
Modus
tersangka dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS
(MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa
menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit
On Call (DOC).
“ Akibat
adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik
Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri
Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar
tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam
puluh satu rupiah),” ungkapnya.
Dia
menambahkan dalam kasus ini para tersangka sangkakan pasal Primair : Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ( Muzer )