Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tagihan Listrik Sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, Akibatnya Negara Rugi 24,7 Milyar

Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tagihan Listrik Sistem PPOB di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, Akibatnya Negara Rugi 24,7 Milyar.


JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan  dua orang tersangka dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020.

“ Dua orang Tersangka atas nama Untung Arifin dan Tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa ( 11/7/2023 )


Kasi Intel menyebut sebelum pihaknya menetapkan status tersangka terhadap dua orang terlebih dahulu dilakukan penyididkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

“ Penyidikan tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 s/d 2020,” bebernya.

Kemudian dalam proses Peryidikan pihaknya telahmelakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) Saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut di temukan dua tersangka yang merupakan anak dan mertua.

“ Penetapan tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023, tersangka Panji Agus Muttaqin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka yang punya hubungan keluarga antara anak mantu dan mertua langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Untung Arifin dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka Panji Agus Muttaqin.

Adapun kasus posisi, Reza mengungkapkan bahwa sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Disebutkan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data / dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan.

Yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin).

Modus tersangka dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

“ Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),” ungkapnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini para tersangka sangkakan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال