Kejari Jaksel Terima Tahap II Tersangka JGP dan langsung di tahan di Rutan Kejari Jaksel selama 20 Hari kedepan. |
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah
melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)
atas berkas perkara Tersangka Johny G Plate
( JGP ) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (
Kejari Jaksel ) dan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan
Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat ( 9/6/2023 )
sore mengatakan, serah terima JGP ke JPU Kejari Jaksel dan Kejagung untuk
kepentingan dalam tahap penuntutan.
“ Tersangka JGP langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023
s/d 28 Juni 2023,” katanya.
Ketut menjelaskan, setelah
serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan
segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka
JGP ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan Tahap
II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan
perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Akibat perbuatannya, Kejagung
menyangka Tersangka JGP dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer )