Adhyaksa Foto Indonesia

Kriminalisasi Pers Momok Bagi Jurnalis

 


Felix Sidabutar



Oleh: Felix Sidabutar



MEDAN- Kota Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai kota tempat penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023. Hari Pers Nasional itu sendiri diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Februari 2023.


Penetapan Hari Pers Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. Sejarah Hari Pers Nasional juga erat kaitannya dengan lahirnya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dibentuk pada 9 Februari 1946.



Peringatan HPN setiap tahunnya  kerap diartikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.


Thema HPN 2023 yakni Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat. Merujuk pada themanya, kebebasan pers yang diidamkan kalangan jurnalis adalah tanpa adanya kriminalisasi pers dalam praktik tugas-tugas jurnalistiknya, baik dalam pemberitaan maupun dalam tugas peliputan.


Pasca reformasi, kebebasan pers sebenarnya telah terbuka lebar, terlebih terbitnya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahkan, profesi jurnalis diikat dengan kode etik, yang merupakan hasil rumusan organisasi jurnalis saat itu. 


Kebebasan Pers dan profesi jurnalis merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999. 


Kurun waktu pasca reformasi, kriminalisasi pers kerap menimpa kalangan media dan profesi jurnalis. Banyak alasan yang dijadikan aduan dalam kriminalisasi itu, rata-rata karena ketidak puasan dan enggan menerima atas produk pers dalam pemberitaanya.


Bahkan, kekerasan fisik juga kerap dialami teman-teman jurnalis saat menjalankan profesinya di lapangan. 


Seluruh organisasi pers tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. UU Pers telah mengatur bahwa jurnalis yang bertugas melakukan peliputan mendapat perlindungan hukum. 


Pada pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum.


Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana. 


Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran jurnalis sesuai dengan hak dan kewajibannya


Dewan Pers disetiap kesempatan selalu mengingatkan pemerintah dan penguasa serta masyarakat luas  agar memahami karya jurnalistik dijamin UU Pers. Karya jurnalistik adalah wujud dari kemerdekaan pers.


Untuk menjamin kebebasan pers, Dewan Pers menjalin kerjasama dengan Polri dan membangun koordinasi yang tertuang dalam MOU. Dewan Pers dan Polri sepakat agar dalam laporan tentang karya jurnalistik untuk persuasif dan mengedepankan penerapan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Sehingga dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers.


Peringatan HPN bagi kalangan jurnalis sebagai refleksi di antara para profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional.


Kerap kebebasan pers disalahgunakan hanya untuk kepentingan tertentu. Pers seharusnya independen, berimbang dan tidak menghakimi.


Pers harus memperhatikan hal-hal penting, seperti membuat berita seakurat mungkin serta melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten dan benar. 


Selamat Hari Pers Nasional 2023! Jayalah Jurnalis Indonesia...!


Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال