Adhyaksa Foto Indonesia

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kejari Kutai Barat

 

 

 


 


JAKARTA
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan S ( 45 ) seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis ( 26/1/2023 ) mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tabur pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 22:40 WIB di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan,

Ketut lebih lanjut menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000.

Ketut mengungkapkan, S yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“ Karena enggan memenuhi panggilan penyidik, oleh karenanya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnta.

“ Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” tambahnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال