JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan S ( 45 ) seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
dalam keterangannya, Kamis ( 26/1/2023 ) mengatakan, tersangka berhasil
diamankan oleh Tim Tabur pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 22:40 WIB di
Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin,
Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan,
Ketut
lebih lanjut menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12
April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat
Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan Tersangka dalam kasus tindak
pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran
senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp2.000.000.000.
Ketut
mengungkapkan, S yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada diamankan karena ketika dipanggil
sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik
untuk memenuhi panggilan tersebut.
“ Karena enggan memenuhi panggilan
penyidik, oleh karenanya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,”
ujarnta.
“ Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap
kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan,
Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan
sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai
Barat,” tambahnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan,
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan
yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa
Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk
segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak
ada tempat yang aman bagi para buronan. (
Muzer )