MOJOKERTO- Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto kembali menggelar perjanjian kerjasama, kali kini dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto.
Kerjasama tersebut diwujudkan dengan ditandatanginya nota kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH. NH dengan Kepala cabang BPJS Kesehatan Mojokerto dr. Elke Winasari tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH menjelaskan kesepakatan ini
bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian
masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera baik di dalam maupun
di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto.
Ditambahkan oleh
Dr. Trian Yuli Diarsa, SH, MH selaku Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto,
dalam tahun 2022 telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dan
kemudian diikuti dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 37 (tiga
puluh tujuh) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 13.587.557 (tiga belas juta lima ratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kesepakatan
bersama yang ditandatangani tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak
ditandatangani dan dalam kesempatan tersebut para pihak juga saling bertukar
cindera mata sebagai wujud sinegritas.
Adapun Kesepakatan
ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dalam Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup kesepakatan yang meliputi :
1. Bantuan Hukum
yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada
Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat
Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata
serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi /Pemohon/
Pelawan/Pembantah atau sebagai
Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/ Terlawan/Terbantah serta pemberian Jasa
Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/ Termohon di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
2. Pertimbangan
Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera
dan Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan /atau
Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara dan /atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
3. Tindakan Hukum
Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan
hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan
pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau
fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar
Negara/Pemerintah. ( Muzer )