Adhyaksa Foto Indonesia

Hadapi Masalah Hukum, PT AAI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

 


Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman ( kiri ) bersama Direktur PT AAI Marah Manurung menunjukkan naskah nota kesepakatan bersama dalam PKS, usai ditandatangani bersama, Kamis ( 12/1/2023 ) 

JAKARTA
- Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan menggelar perjanjian kerjasama dengan  PT Asuransi Asei Indonesia , kerjasama dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum  bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan naskah nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, SH.MH bersama Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Marah Kerma Manurung di Aula Kejari Jakarta Selatan, Kamis ( 12/1/2023 ).


Adapun ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama tersebut meliputi :

Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.

Turut hadir dalam penandatanganan PKS tersebut, Kasi Datun Kejari Jakarta Selatan Prinuka dan jajaran JPN serta jajaran pihak PT Asuransi Asei Indonesia. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال