Adhyaksa Foto Indonesia

Buronan Korupsi Dana Bos Asal Kejati Sumut Ditangkap Tim Intel Kejagung

 

 

 


 


JAKARTA
- Jaksa Agung ST. Burhanuddin kembali menghimbau khususnya kepada para DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Himbauan Jaksa Agung tersebut selalu dilaksanakan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“ Melalui program Tabur ( tangkap buronan-red ) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang di terima media ini Jumat ( 18/1/2023 ).

 “ Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan DPO  atas nama Drs. Zulkifar ( 55 ) asal Kejati Sumut ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, pada Jumat 27 Januari 2023 pukul 10.20 WIB,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Terdakwa diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya,” terangnya. 

Ketut menambahkan Zulkifar yang merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال