Sesbadiklat Kejaksaan RI, Dr. Jaya Kesuma ( tengah ) di dampingi Kapus DTF Yuliyanto ( kanan ) dan seorang nara sumber, membuka secara resmi pelatihan sistem manajemen anti penyuapan.
JAKARTA- Dalam rangka penambahan ruang lingkup
sertifikasi sistem manajemen ISO 37001:2016, Badan Pendidikan dan Pelatihan (
Badiklat ) Kejaksaan RI menggelar Pelatihan pemahaman dan implementasi sistem
manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
Pelatihan yang berlangsung sehari ini diikuti sebanyak 32 orang pejabat struktural dan jaksa fungsional, digelar di lantai II Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta, Rabu ( 11/1/2023 ) di buka secara resmi oleh Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma dalam hal ini mewakili Kabadiklat Kejaksaan RI. Dalam pelatihan ini Badiklat telah menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Menurut informasi yang berhasil
dihimpun, ISO 37001: 2016 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang
untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan
program kepatuhan anti-suap. Standar ini resmi diterbitkan pada tanggal 14
Oktober 2016.
Pada akhirnya kemampuan untuk mendeteksi
kemungkinan penyuapan semakin meningkat, jika kebijakan tersebut
diimplementasikan dengan tepat. Selain itu, selain mendeteksi juga bisa
mengurangi terjadinya praktek penyuapan dalam organisasi tersebut.
Serangkaian tindakan dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan dalam organisasi. Serangkaian tindakan-tindakan tersebut tercantum detail dalam ISO 37001:2016.
Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.
Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.
Adapun SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal
sebagai berikut:
Penyuapan di sektor publik, swasta, dan
nirlaba; penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personil organisasi yang
bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi; penyuapan oleh
rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan
organisasi; penyuapan kepada organisasi;
Kemudian penyuapan kepada personil
organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan kepada rekan bisnis
organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan langsung dan
tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh
pihak ketiga).
SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi
mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting
diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang
berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan,
pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek
dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan
laporan prosedur investigasi.
Dalam penerapan manajemen anti-suap,
kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen
puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai
inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik
anti-penyuapan. ( Muzer / Kominfo )