Adhyaksa Foto Indonesia

Badiklat Gelar Pelatihan ISO 37001:2016, Soal Manajemen Anti Penyuapan

 


 

 

Sesbadiklat Kejaksaan RI, Dr. Jaya Kesuma ( tengah ) di dampingi Kapus DTF Yuliyanto ( kanan ) dan seorang nara sumber, membuka secara resmi pelatihan sistem manajemen anti penyuapan.

JAKARTA
-  Dalam rangka penambahan ruang lingkup sertifikasi sistem manajemen ISO 37001:2016, Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI menggelar Pelatihan pemahaman dan implementasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.

Pelatihan yang berlangsung sehari ini diikuti sebanyak 32 orang pejabat struktural dan jaksa fungsional, digelar di lantai II Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta, Rabu ( 11/1/2023 ) di buka secara resmi oleh Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma dalam hal ini mewakili Kabadiklat Kejaksaan RI. Dalam pelatihan ini Badiklat telah menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ISO 37001: 2016 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap. Standar ini resmi diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2016.

Pada akhirnya kemampuan untuk mendeteksi kemungkinan penyuapan semakin meningkat, jika kebijakan tersebut diimplementasikan dengan tepat. Selain itu, selain mendeteksi juga bisa mengurangi terjadinya praktek penyuapan dalam organisasi tersebut.

Serangkaian tindakan dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan dalam organisasi. Serangkaian tindakan-tindakan tersebut tercantum detail dalam ISO 37001:2016.


Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

 


Adapun SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba; penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi; penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi; penyuapan kepada organisasi;

Kemudian penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan. ( Muzer / Kominfo )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال