JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhan didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Yunan Harjaka secara resmi melaunching Patch 1.7.3, Penilaian Case Management System ( CMS ), dan Sosialisasi SPDP Online, Kamis ( 12/1/2023 ).
Dalam pengarahannya,
Jampidum menyampaikan dalam upaya meningkatkan kualitas data di CMS, saat ini
kuantitas data sudah masuk kategori baik.
Menurutnya untuk
kualitas data (kelengkapan dan ketaatan isian) yang baik sangat dibutuhkan
karena digunakan/dipertukarkan ke instansi lain melalui Program Prioritas
Nasional SPPT-TI, mendukung Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) dan
penerapan laporan dan register elektronik sesuai Instruksi Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Terhitung mulai 01 Januari
2023, seluruh Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Tinggi hanya menerima dan memproses Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dari Penyidik yang dikirim melalui aplikasi e-mp/sppt-ti.
Di samping itu, terkait
pelimpahan berkas perkara ke pengadilan melalui aplikasi e-berpadu,
diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk secara aktif melakukan koordinasi
dengan Pengadilan Negeri, Polres dan Lapas/Rutan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana.
Dalam rangka monitoring
dan evaluasi aplikasi Case Management System (CMS), Jampidum
mengatakan maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi
(Pusdaskrimti) akan melakukan penilaian terhadap keaktifan satuan kerja di
daerah secara berkala dengan parameter penilaian yang terus ditingkatkan untuk
memperoleh data yang berkualitas.
“Untuk mengakomodir
adanya perubahan administrasi terkait diversi sesuai dengan Keputusan Jaksa
Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum
sehingga Pusdaskrimti pada hari ini akan merilis Patch CMS Versi 1.7.3.,”
ujarnya.
Selanjutnya,
Sesjampidum mengharapkan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengoptimalkan menggunakan aplikasi
penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) perkara tindak
pidana umum, dan melaksanakan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
tersertifikasi untuk semua dokumen perkara yang akan dipertukarkan melalui
SPPT-TI dengan menggunakan aplikasi Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik
(SIPEDE) baik kuantitas maupun kualitas datanya.
Hadir dalam acara
ini secara virtual yaitu Para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Kepala Pusdaskrimti, Para Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. ( Muzer)