Tim jaksa penyidik Kejari Kab. Mojokerto melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sumbersono terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bumdes.
MOJOKERTO-
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto yang dikomandoi Gaos Wicaksono,
SH.,MH melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Sumbersono, Kec. Dlanggu,
Kab Mojokerto, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) proyek
pembangunan Bumdes Tahun 2018-2019.
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono saat berhasil dihubungi Kamis ( 15/12/2022 ) mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan perkara Tipikor pembangunan Bumdes sejak tahun 2018-2019 diatas tanah Kas Desa.
Dalam
perkara ini Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tersangka Trisno
Harianto dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus
juta rupiah).
Kajari
menyebut, Ketua tim penggeledahan adalah Kasi Pidsus Rizky Raditya, SH, saat
penggeledahan pada hari Selasa ( 13/12/2022 ) Tim menemukan sejumlah dokumen.
“ Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen diantaranya kuitansi pembayaran pada Noto Harianto selaku owner (penggarap Bundes tersebut) dari Desa ke CV Alam Jaya,” kata Gaos.
Menurutnya
hal itu telah menyalahi pasal 2 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola
berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
Dikatakan
penggeledahan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus
Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto dimana Tersangka Trisno Harianto yang saat itu
menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersono.
“
Namun dalam melaksanakan Pembangunan Bumdes tidak sesuai aturan atau mekanisme
yang berlaku yaitu membangun Bundes diatas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan) yang mana lahan LP2B tidak boleh di alih fungsikan,” ungkapnya.
Hal
ini berdasarkan pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan diluar ketentuan yang berlaku wajib
mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan
semula.
Trisno
Harianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer )