Adhyaksa Foto Indonesia

Korupsi Pembanguna Bumdes, Kejari Kab. Mojokerto Geledah Kantor Desa Sumbersono

 


Tim jaksa penyidik Kejari Kab. Mojokerto melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sumbersono terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Bumdes.

MOJOKERTO
- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto yang dikomandoi Gaos Wicaksono, SH.,MH melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab Mojokerto, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) proyek pembangunan Bumdes Tahun 2018-2019.

Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono saat berhasil dihubungi Kamis ( 15/12/2022 ) mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan perkara Tipikor pembangunan Bumdes sejak tahun 2018-2019 diatas tanah Kas Desa.


Dalam perkara ini Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tersangka Trisno Harianto dengan nilai kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kajari menyebut, Ketua tim penggeledahan adalah Kasi Pidsus Rizky Raditya, SH, saat penggeledahan pada hari Selasa ( 13/12/2022 ) Tim menemukan sejumlah dokumen.

“ Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen diantaranya kuitansi pembayaran pada Noto Harianto selaku owner (penggarap Bundes tersebut) dari Desa ke CV Alam Jaya,” kata Gaos.


Menurutnya hal itu telah menyalahi pasal 2 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dikatakan penggeledahan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kab Mojokerto dimana Tersangka Trisno Harianto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersono.

“ Namun dalam melaksanakan Pembangunan Bumdes tidak sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku yaitu membangun Bundes diatas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang mana lahan LP2B tidak boleh di alih fungsikan,” ungkapnya.

Hal ini berdasarkan pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang pada pokoknya berbunyi setiap  orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diluar ketentuan yang berlaku wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula.

Trisno Harianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال