PULANG PISAU - Jaksa Penuntut
Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Alfonsus Hendriatmo, S.H.
bersama dengan Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. melakukan pelimpahan tersangka dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, (
30/11/2022) “Kami sudah lakukan pelimpahan dan menunggu penetapan jadwal sidang
dari PN Tipikor Palangka Raya” ucap Alfonsus.
JPU
pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin Heru Pujakesuma, SH., MH
menjelaskan tujuan pelimpahan perkara ini merupakan rangkaian proses hukum yang
harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau sering
disebut dengan P-21 dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan di
pengadilan.
Tersangka
YH ditahan beberapa waktu lalu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang
bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Tersangka
akan dituntut dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari
Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH melalui Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH.,
MH menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dengan tersangka YH ini merupakan tahap
pertama dan nantinya akan disusul dengan tersangka berikutnya (berkas perkara
terpisah).
“Nantinya JPU akan menggali dan mengungkap di
persidangan tentang bagaimana peristiwa tipikor itu dilakukan oleh pihak-pihak
terlibat lainnya, sehingga sangat terbuka kemungkinan akan bertambah
tersangka-tersangka lainnya” jelas Heru ( RD)