Kajati Kalteng Pathor Rahman ( tengah ) melakukan kunjungan kerja di Kejari Katingan, Selasa ( 15/11/2022 )
KATINGAN, adhyaksafoto.com- Dalam rangkaian Kunjungan Kerja
ke Kejaksan Negeri Katingan, Selasa, 15 November 2022, Kajati Kalteng Pathor
Rahman, S.H., M.H. meresmikan secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Di UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan dan meresmikan secara simbolis Rumah Retorative
Justice di Kantor Desa Hampalit Jl. Tambang, Desa Hampalit, Kec. Katingan
Hilir, Kab. Katingan.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman,
S.H., M.H. menyampaikan Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini
menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi
logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai
rehabilitasi.
"Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana
Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan
Asas Dominus Litis" ujar Kajati.
Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. menambahkan
Sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa
sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan
Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif.
Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice
adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan
pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya
tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga
melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah
Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi
penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif”
Pada kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor
Rahman, S.H., M.H. juga meminta Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan
Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap
dampak kenaikan BBM di masyarakat.
“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta
instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam
memberikan Legal Oponion maupun Legal assistant yang sesuai dengan arah
kebijakan pembangunan daerah Pemda Katingan khususnya terkait dampak bencana
banjir di sebagian tempat di wilayah Kabupaten Katingan" lanjutnya.
Selain itu lanjutnya, dalam upaya mencegah
penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Katingan dapat diminta untuk
memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mengakhiri pengarahannya, Kajati Kalteng berpesan agar seluruh pegawai selalu mengucap
syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga
kesehatan ( RD/ Ril)