MOJOKERTO- Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto bersama dengan PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto menggelar kesepakatan bersama tentang penanganan masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) Kamis, 24 November 2022
Yang ke sekian kalinya Kejari dibawah Komando Gaos Wicaksono, SH.MH kembali menggelar penandatanganan kesepakatan bersama dengan sejumlah perusahaan plat merah.
" Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.MH yang didampingi Kasi Datun Dr. Trian Yuli Diarsa, SH.,MH, Kamis ( 24/11/2022).
Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan itu meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kemudian Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata ;
Selanjutnya Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah.
Lebih lanjut Gaos Wicaksono, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
" Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto," bebernya.
Pada kesempatan ini Kajari juga mengungkapkan dalam tahun 2022, Surat Kuasa Khusus ( SKK) dari PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto yang diterima berjumlah 154, dan Kejari dapat melakukan pemulihan keuangan negara dalam tahun tersebut sebesar Rp. 73.608.000.
Ditambahkan dalam Kesepakatan bersama tersebut berlaku selama 1 tahun sejak ditandatangani dan diakhiri dengan para pihak saling bertukar cindera mata sebagai wujud sinergitas. ( Muzer )