Adhyaksa Foto Indonesia

Bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejari Kep Aru Berhasil Mengamankan Saksi HA

 

 


DPO HA ( tengah kedua kiri ) saksi tipikor asal Kejari Kepulauan Aru diamankan Tim Tabur Kejaksaan. 

JAKARTA
- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang saksi yang menjadi buronan Kejari Kepulauan Aru pada Kejaksaan Tinggi Maluku. Adapun saksi yang diamankan berinisial HA diamankan disekitar Cakung Jakarta Timur pada Kamis pukul 23.59 WIB.

“ Diamankan di  Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal  17 November 2022 Pukul  23,59 WIB,” ujar Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang dalam keterangan yang diterima Media ini, Jumat ( 18/11/2022 )

Penagkapan DPO yang berstatus saksi perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pembangunan Puskesmas tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.


 “ Ya benar Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

“ HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” bebernya.

“ Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” tambahnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“ Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال