Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati DKI Jakarta Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Penyalahgunaan Narkoba di SMA Negeri 68 Jakarta

 

 


 

 

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah atau dikenal JMS di SMA Negeri 68 Jakarta, Rabu (16/11/2022).

JAKARTA
- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta, melalui seksi penerangan hukum menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah atau dikenal JMS di SMA Negeri 68 Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang mengusung tema Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah S.H, Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta Yunidar M.Pd, Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Siswa/i SMAN 68 Jakarta sebanyak 51 orang.

Dalam sambutannya Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.

“Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Mereka perlu diberikan bekal terkait hukum berupa pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.” ujar Ade.

Kemudian kata Ade, kegiatan JMS dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta Riris N Simanjuntak S.H M.H yang menjelaskan tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba. Dan diakhiri dengan pemberian souvenir oleh Kasi Penkum Ade Sofyansah kepada peserta, hal itu dilakukan Kasipenkum sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama acara berlangsung. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال