Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah atau dikenal JMS di SMA Negeri 68 Jakarta, Rabu (16/11/2022).
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta, melalui seksi
penerangan hukum menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam
program Jaksa Masuk Sekolah atau dikenal JMS di SMA Negeri 68 Jakarta, Rabu
(16/11/2022).
Kegiatan yang mengusung tema Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan
Pelajar ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati
DKI Jakarta Ade Sofyansah S.H, Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta Yunidar M.Pd, Tim
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Siswa/i SMAN 68 Jakarta sebanyak 51
orang.
Dalam sambutannya Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah
menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah pengenalan dan
pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada
pelanggaran hukum seperti Narkoba.
“Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Mereka perlu
diberikan bekal terkait hukum berupa pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini
agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.” ujar Ade.
Kemudian kata Ade, kegiatan JMS dilanjutkan dengan penyampaian
materi oleh narasumber Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta Riris N Simanjuntak
S.H M.H yang menjelaskan tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab
seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba. Dan diakhiri
dengan pemberian souvenir oleh Kasi Penkum Ade Sofyansah kepada peserta, hal
itu dilakukan Kasipenkum sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama
acara berlangsung. ( Muzer )