JAKARTA- Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.
" Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI dengan diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu ( 19/10/2022).
Ketut menjelaskan sebelum penyitaan dilakukan terlebih dahulu tim berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian kata Ketut, dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.
Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan diantaranya adalah:
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi;
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi;
• 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara.
Terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022
Kemudian, Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022. ( Muzer)