Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
JAKARTA- Kejaksaan
Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menuntaskan perkara
tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka FS ( Ferdy
Sambo ) dan enam anggota Polri lainnya.
“ Jampidum Kejaksaan
Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah
menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang
diterima media ini, Senin ( 12/9/2022 ).
Ketut menjelaskan, Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima
Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka
dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang
Tersangka yaitu Tersangka FS, berdasarkan
Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 /
Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Irjen Pol.FS beserta
enam anggota Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun
yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem
elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi,
menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33
dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau
Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Dalam perkara ini,
telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP,
Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS maka
untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum
Kejagung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. ( Muzer )