Jaksa Agung Burhanuddin menyerahkan hibah Barang Milik Negara untuk pembangunan pusat kawasan kebudayaan Bali.
JAKARTA-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan acara hibah Barang Milik Negara yang
berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah Provinsi Gubernur Bali merupakan wujud nyata dari komitmen bersama
untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda
sitaan dan barang rampasan negara. Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk
mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset
yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya pemerintah
Provinsi Bali.
“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali, yang berlangsung di Denpasar, Bali, Jumat ( 2/9/2022 ).
Jaksa
Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada
Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 (empat puluh tiga) bidang tanah yang
terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi
Bali dengan total luas 76.333 m2 (tujuh
puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi).
Barang
Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak
pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I
Wayan Candra berdasarkan Putusan
Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018
yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar
Rp46.701.589.000,- (empat puluh enam
miliar tujuh ratus satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan
nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara
pada Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Kepada
jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan
penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan
aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian
Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang
berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa
Agung mengatakan kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya
percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut
mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah. Mengingat pada hakikatnya asset
recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan,
pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan
dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang,
pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita
laksanakan pada hari ini.
“Untuk
itu dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi Kejaksaan, saya
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah
barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini. Melalui
ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang
berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan
untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta
pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset
recovery dan penuntasan penanganan perkara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung ingin
mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan
Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kita tengah mendapatkan kepercayaan yang
begitu besar dari masyarakat. Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan
kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah
institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma
sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.
“Akhir
kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin
mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal
dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam
melakukan pemulihan aset tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.