JAKARTA- Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara bersama Terminal Peti Kemas( TPK ) menggelar perjanjian kerjasama
atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang
Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatangan naskah nota Kesepakatan bersama antara Terminal Peti Kemas Koja dengan Kejaksaan Negeri Jakarta yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, di Hotel Holiday Inn Kemayoran.
Ditandatangani oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H bersama dengan Direktur
Utama TPK Koja Indra Hidayat Sani.
Dalam sambutannya Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama
tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti
dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“ Selain itu, bantuannya
hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum
khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di TPK Koja,” ujar Kajari
Jakarta Utara Atang.
Atang menyebut, Terminal
Peti Kemas Koja adalah Sebuah Kerja sama Operasi antara Badan Usaha Milik
Negara PT Pelindo II Tanjung Priok dengan PT. Hutchison Port Holding yang
bergerak di bidang usaha
pelayanan jasa terminal bongkar muat dan penumpukan petikemas.
“ TPK Koja merupakan salah
satu terminal petikemas terbesar di Tanjung Priok secara langsung maupun tidak
langsung berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional dan menyediakan jasa
layanan bongkar muat dan penumpukan petikemas untuk menunjang arus ekspor impor
dan kelancaran angkutan laut dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional,” tandasnya.
Dalam acara tersebut turut
hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Legal
Secretary TPK Koja Ana, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal TPK
Koja.
( Muzer )