Jaksa Agung Muda Intelijen, Amiryanto |
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengatakan fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.
Hal itu disampaikannya dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI serta Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan DJBC Kementerian Keuangan RI tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlangsung di Adimulia Hotel Medan, Kamis ( 4/8/2022 ).
Mengawali sambutannya,
JAM-Intelijen menyampaikan perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimaksudkan untuk
meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan
dan/atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik
di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum
terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian
uang.
Adapun ruang lingkup
perjanjian kerjasama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC meliputi :
1.
Pertukaran
dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kegiatan intelijen;
2.
Penelusuran
asset tersangka tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana
cukai.
3.
Kegiatan
dan/atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana
kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal
dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.
4.
Koordinasi
dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang
tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
5.
Pengembangan
sumber daya manusia.
6.
Publikasi,
dan
7. Dukungan personil dan/atau sarana dan prasarana.
“Ruang lingkup perjanjian kerja sama
antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC menurut saya sangat relevan
dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dimana melalui kerjasama ini para
pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi AGHT
sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional dan
dapat dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka
mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar
JAM-Intelijen.
Dikatakan, fungsi intelijen penegakan
hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil
intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur,
sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.
“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka
penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung
pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan
dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju
Indonesia maju. Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat
maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi
AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan
kebijakan pimpinan,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen mengatakan, melalui upaya
preventif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan bidang
intelijen DJBC diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan
permasalahan kepabeanan dan cukai dan bisa mendongkrak perekonomian Negara,
namun jika upaya preventif tersebut tidak dianulir maka solusinya adalah
dilakukan tindakan represif berupa penindakan.
Terkait
penindakan tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen menyampaikan juga
telah dilakukan kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
dengan DJBC dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama, salah satunya terkait tahap prapenuntutan.
“Tujuan kerjasama dalam tahap prapenuntutan adalah untuk mempercepat
proses penyidikan dan penuntutan sehingga
menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya
perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil
maupun formil terutama terkait Tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan
dan cukai diharapkan dapat terungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau
pemilik manfaat (beneficiery owner),” ujar JAM-Intelijen.
Dalam
kesempatan ini, JAM-Intelijen berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung
Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat
lebih bersinergi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka mencermati situasi dan kondisi yang
berkembang cepat dan dinamis yang turut mempengaruhi dinamika perkembangan
kehidupan nasional maupun global yang tidak saja membawa dampak positif bagi
tatanan kehidupan bermasyarakat terlebih terkait program-program perekonomian
nasional yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mendatangkan ancaman
terhadap kelangsungan dan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional termasuk
penegakan hukum.
“Sebagai langkah antisipasi atas berbagai ancaman yang ada serta untuk
keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJBC, Bidang Intelijen Kejaksaan selaku Indera Adhyaksa dan Indera Negara yang menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga”. Pimpinan akan terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual
dan obyektif kepada Pimpinan serta kepada
Kementerian/lembaga sebagai
bentuk peringatan dini dan deteksi dini,”
ujar JAM-Intelijen.
Selanjutnya, terkait penegakan hukum tindak pidana
kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen mengatakan perlu menjadi perhatian seluruh
pihak, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang
Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan
penerimaan negara atas permintaan menteri, Jaksa Agung RI dapat menghentikan
penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun
peraturan pelaksanaannya, yang nantinya kami harapkan dapat segera
terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerja sama secara
terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum.
Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B.
Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan
(daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan
Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). ( Muzer)