Adhyaksa Foto Indonesia

Kolaborasi Intelijen Kejagung Dengan DJBC Diharapkan Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

 

 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Amiryanto


 

 

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengatakan fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

Hal itu disampaikannya dalam Acara Sosialisasi Materi Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Sinergi Tugas dan Fungsi Intelijen antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI serta Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan DJBC Kementerian Keuangan RI tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlangsung di Adimulia Hotel Medan, Kamis ( 4/8/2022 ).


Mengawali sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kerja sama guna menyelaraskan dan/atau mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak baik di bidang intelijen penegakan hukum maupun upaya preventif penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC meliputi :

1.       Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kegiatan intelijen;

2.       Penelusuran asset tersangka tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.

3.       Kegiatan dan/atau operasi intelijen bersama dalam rangka pencegahan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana cukai.

4.       Koordinasi dalam rangka kegiatan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan, bidang tindak pidana cukai, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

5.       Pengembangan sumber daya manusia.

6.       Publikasi, dan

7.       Dukungan personil dan/atau sarana dan prasarana.


“Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan DJBC menurut saya sangat relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dimana melalui kerjasama ini para pihak bisa melakukan tukar menukar data sebagai bahan pemetaan potensi AGHT sebagai bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan perekonomian nasional dan dapat dilaksanakan kegiatan operasi intelijen bersama dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar JAM-Intelijen.

Dikatakan, fungsi intelijen penegakan hukum dilaksanakan oleh kejaksaan secara sistematis dengan dukungan personil intelijen Kejaksaan berupa pengetahuan dan organisasi termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem elektronik dan teknologi informasi.

“Penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Kejaksaan dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum adalah bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan sebagai suatu langkah preventif Kejaksaan dalam mewujudkan sinegritas antara Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga menuju Indonesia maju. Oleh karena itu, saya meminta jajaran intelijen baik di pusat maupun di daerah berkolaborasi dengan DJBC dalam melakukan pemetaan potensi AGHT dan integrasi data/informasi sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen mengatakan, melalui upaya preventif yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dengan bidang intelijen DJBC diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan permasalahan kepabeanan dan cukai dan bisa mendongkrak perekonomian Negara, namun jika upaya preventif tersebut tidak dianulir maka solusinya adalah dilakukan tindakan represif berupa penindakan.

Terkait penindakan tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen menyampaikan juga telah dilakukan kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan DJBC dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama, salah satunya terkait tahap prapenuntutan.

“Tujuan kerjasama dalam tahap prapenuntutan adalah untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan sehingga menghindari terjadinya bolak balik pengembalian berkas perkara karena adanya perbedaan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum terkait syarat materiil maupun formil terutama terkait Tersangka dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai diharapkan dapat terungkap seluruh pelaku terutama pelaku utama atau pemilik manfaat (beneficiery owner),” ujar JAM-Intelijen.

Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen berharap Kejaksaan khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dapat lebih bersinergi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka mencermati situasi dan kondisi yang berkembang cepat dan dinamis yang turut mempengaruhi dinamika perkembangan kehidupan nasional maupun global yang tidak saja membawa dampak positif bagi tatanan kehidupan bermasyarakat terlebih terkait program-program perekonomian nasional yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mendatangkan ancaman terhadap kelangsungan dan kesinambungan pembangunan ekonomi nasional termasuk penegakan hukum.

Sebagai langkah antisipasi atas berbagai ancaman yang ada serta untuk keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan DJBC, Bidang Intelijen Kejaksaan selaku Indera Adhyaksa dan Indera Negara yang menjalankan perannya sebagai ”Mata dan Telinga”. Pimpinan akan terus menerus melakukan deteksi dini serta memberikan informasi aktual dan obyektif kepada Pimpinan serta kepada Kementerian/lembaga sebagai bentuk peringatan dini dan deteksi dini,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, terkait penegakan hukum tindak pidana kepabeanan dan cukai, JAM-Intelijen mengatakan perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang didalamnya juga mengatur tentang Penghentian Penyidikan dalam tindak pidana cukai  (Pasal 64 menyatakan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri, Jaksa Agung RI dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai), yang saat ini sedang disusun peraturan pelaksanaannya, yang nantinya kami harapkan dapat segera terselesaikan dan untuk pelaksanaannya sangat dibutuhkan kerja sama secara terintegrasi antara penyidik dan penuntut umum.

Hadir secara langsung dalam acara ini yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Direktur Penindakan dan Penyidikan B. Wijayanta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala DH, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Utara Parjiya, Para Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Sumatera, dan dihadiri secara dalam jaringan (daring) oleh para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan se-Indonesia (non-Sumatera). ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال