Terpidana Korupsi Dana BOS pada SMA Negeri I Pulau Aru di jebloskan kedalam Lapas Kelas III Ambon. |
DOBO-AMBON, Bertepatan dengan perayaan dan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang kembali berhasil mengukir sejarah baru dengan melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun dalam perkara dugaanTindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyimpangan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) pada SMA Negeri I Pulau Aru. tahun 2012-2014
“ Ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 14.00 WIT di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon,” ujar Kajari Kep. Aru Parada Situmorang didampingi Kasi Intel Romi Prasetiya Niti Sasmito, Rabu ( 17/8/2022 ).
Terpidana saat akan dimasukan kedalam Lapas Kelas III Ambon |
Parada
mengungkapkan terpidana Elegia Maria Betaubun yang merupakan Mantan Bendahara
Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor
: Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019, dan keberadaannya telah dipantau oleh Tim
Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15
Agustus 2022.
“
Saat ini terpidana telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari
ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas
III Ambon,” ujarnya.
Adapun
tim yang berhasil melakukan penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang
(DPO) terpidana tersebut yaitu Meggy Salay, SH. Selaku Jaksa Eksekutor beserta
Karel Taliak, SH., Joseph P. Heatubun, SH. dan Alit Catur selaku Staff
Kejaksaan Negeri Kepuluan Aru yang membantu penangkapan dan pengamanan eksekusi
terhadap terpidana.
Kajari
menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018,
yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga
Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.
“
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019
terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A.
2012 sampai dengan T.A. 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri
1 Pulau-Pulau Aru,” bebernya.
Atas
perbuatan terpidana tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
425.343.750, dimana berdasarkan amar putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 apabila
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. ( Muzer )