Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, SH. MSi ( Han )
BOGOR- Pemerintah
Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM saat ini tengah mengkaji beberapa
Produk Hukum Daerah (Perda, Perwali, Kepwali) yang dapat berdampak pada
pelanggaran penerapan tata kelola pemerintahan daerah karena kebijakan yang
dikeluarkan tidak bermanfaat dan tidak berkeadilan.
Hal itu
ditegaskan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi (Han) dalam keterangannya dari ruang
kerjanya, Rabu ( 24/8/2022 ).
"
Fungsi Bagian Hukum dan HAM sebagai koordinator penyusun dan perancang
Peraturan di Daerah serta Pelayanan Hukum, perlu terus ditingkatkan
kapasitasnya mengevaluasi PHD sesuai ukuran dalam indek reformasi hukum." ujar
Alma Wiranta yang merupakan alumni Universitas Pertahanan.
Lanjut Alma,
"Regulasi di Kota Bogor sekitar 110 Perda, 400 Perwali, 1200 Kepwali
termasuk puluhan PKS yang akan saya sinkronisasi kembali sebagai penataan
regulasi dan kebijakan untuk mencegah miscarriage of justice melalui penerbitan
produk hukum yang selama ini ternyata menyebabkan kebocoran keuangan daerah,
ini hasil evaluasi dan analisis terhadap penanganan perkara Perdata dan TUN
Pemerintah Kota Bogor" tambahnya.
"Diantaranya
regulasi yang dianalisis yaitu Perda Retribusi Jasa Usaha Umum, dan rancangan Perda Dana Cadangan Kota Bogor
yang perlu melibatkan profesional, karena ada peran dari Kepolisian dan
Kejaksaan dalam Gakumdu Pemilu." tutup Alma dari ruang kerjanya. ( Muzer )