Adhyaksa Foto Indonesia

Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, JPN Kejari Jakut di ganjar penghargaan oleh Pelindo dan BPJS

 







JAKARTA- Jelang Peringatan Hari Bhakti Adhysksa ( HBA ) ke- 62, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapat apresiasi dan penghargaan dari PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, atas keberhasilan memberikan Bantuan Hukum dalam Penanganan Permasalahan Hukum.


Penyampaian Apresiasi tersebut tertuang dalam surat Nomor : HK.03/20/7/1/B1.1/GM/TPK-22, tertanggal 20 Juli 2022 di Jakarta.


Adapun Apresiasi disampaikan terkait Perjanjian Kerjasama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: HK.03/23/7/1/D1.1/GM/C.TPK-20 dan Nomor: B 08/M.1.11/Gjd/07/2020 Tanggal 23 Juli 2020 Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata & Tata Usaha Negara;


Surat PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Nomor : HK.03/2/3/2/B1.1/GM/TPK-22 Perihal Permohonan Bantuan Hukum Terhadap Penyelesaian kewajiban Mitra di Regional 2 Tanjung Priok tanggal 02 Maret 2022;

Berita Acara Kesepakatan Bersama antara PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, PT Daya Radar Utama dan PT Noahtu Shipyard dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal 30 Mei 2022.


" PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok telah menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk penanganan permasalahan hutang PT Daya Radar Utama (PT DRU) atas penggunaan bagian tanah Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Tanjung Priok," bunyi surat.


Kemudian atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud, Tim JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelesaikan permasalahan hutang PT DRU kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok sebesar Rp.10.420.941.441,- (sepuluh milyar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan pada butir c di atas.


" Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud untuk menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam rangka pemberian bantuan hukum terkait permasalahan penyelesaian kewajiban PT DRU kepada PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok yang pelaksanaan penanganannya dipimpin langsung oleh Bapak Atang Pujiyanto, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Bapak Dody Witjaksono, SH., MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam melakukan penyelamatan terhadap aset negara yang dapat memulihkan keuangan/kekayaan negara," kata surat yang ditandatangani General ManagerRegional 2 Tanjung Priok M.Hadi Syafitri Noor 


Surat penyampaian Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kasi Datun dan tim JPN juga diteruskan PT Pelindo kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RIdan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakartaserta juga ke Regional Head 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero). 




Apresiasi dari BPJS 


Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022, di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto, yang didampingi Kasi Datun Dody dan Kasi Intel Sofyan kembali menerima apresiasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari.


" Apresiasi disampaikan melalui surat nomor : B/4282/072022 tanggal 21 Juli 2022 karena telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.9.501.054.899,- (Sembilan Miliyar Lima Ratus Satu Juta Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) atas penyelesaian permasalahan Kewajiban Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT. Peteka Karya Gapura," ujar Kasidatun Dody Witjaksono, S.H., M.H,, Kamis ( 21/7/2022).


Menurut Kasidatun Dody Witjaksono, bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing yang telah disepakati sebelumnya.


" Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus Nomor : B/3789/062022 tanggal  07 Juni 2022 tentang Permohonan Bantuan Hukum Terhadap Penyelesaian Kewajiban Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Peteka Karya Gapura," tandasnya. ( Muzer )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال