Tersangka IK ( tengah baju putih ) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
JAKARTA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
(Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri atas nama Tersangka IK.
“Benar telah diserahkan tahap dua tersangka dari Bareskrim
Polri pada Jumat 24 Juni 2022 di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, ” ujar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana kepada media di Jakarta, Jumat (
24/6/2022) sore.
Adapun Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45
ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378
KUHP.
Dijelaskan dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab
Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka IK dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 24
Juni 2022 s/d 13 Juli 2022.
Selanjutnya kata Ketut, Tim JPU pada JAM PIDUM
Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara
Tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara
ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer )