Kajari Gowa, Yeni Andriani ( tengah ) dengan didampingi para Kasinya menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersangka dugaan Korupsi ADD.
GOWA -
ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa
berhasil menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah pada 86 desa
dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Gowa, Kamis (2/6/2022)
yang kemudian langsung menjemput empat tersangka masing-masing dirumahnya tanpa
perlawanan. Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga
memenuhi panggilan Kejaksaan.
Kelima tersangka kasus truk sampah ini adalah AM (kontraktor
pengadaan dari PT Bima Raja Mawelang asal Kabupaten Wajo), AS (mantan Kadis PMD
Gowa), SA (Koordcam Bontolangkasa) dan FT (Koordcam Pallangga). Sementara yang
belum memenuhi panggilan adalah AAS (Supervisor PT Astra Izusu Internasional).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis kasus ini
kepada sejumlah media di aula kantor Kejari Gowa, Jumat (3/6/2022) pukul 10.00
Wita menyebutkan jika AAS belum juga koperatif memenuhi panggilan tersebut,
maka pihak Kejaksaan akan melakukan penindakan tegas dengan penjemputan paksa.
Dihadapan para media baik cetak, online dan televisi, Kajari Gowa
membeberkan kasus korupsi yang menggunakan alokasi dana desa (ADD).
Dikatakan Yeni, di Gowa ada 121 desa melakukan pengadaan truk
sampah desa. Satu desa satu unit truk sampah. Ada dua jenis merk truk yang
diadakan. Yakni Toyota dan Izuzu. Khusus truk Toyota tidak bermasalah. Yang
bermasalah adalah 86 desa yang melakukan pengadaan truk merk Izusu.
” Jadi dari 121 desa yang ada di Gowa, 86 desa yang bermasalah dan
berindikasi korupsi dalam pengadaannya. Pasalnya, pengadaan truk sampah
tersebut, berindikasi bodong lantaran, truk yang diadakan dalam kondisi kosong,
tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak
PPh dan PPn. Faktur pembeliannya ada dan kami sudah sita, ” jelas Kajari Gowa
Yeni Andriani didampingi Kasi Intelejen Andi Fais Alfi Wiputra, penyidik Kejari
serta tenaga ahli IT Kejari Gowa.
Dijelaskan Kajari, mobil truk sampah ini sudah masing-masing
dimiliki para pemerintah desa bersangkutan, namun proses pengadaannya yang
menyimpang.
” Dalam pengadaannya, ada indikasi penunjukan satu perusahaan
tertentu sebagai pemenang, dan dua perusahaan peserta tender lainnya diketahui
fiktif. Mobil ini tidak memiliki surat-surat sehingga bisa dikatakan bodong.
Juga tidak bayar PPn dan PPh. Jadi kerugian itu selain tidak ada surat-surat
dan pembayaran pajak, juga tidak ada perhitungan untuk bak truk atau dump
trucknya karena penyedia ini sendiri yang buat dumpnya dan tidak sesuai dengan
spesifikasinya dan sementara dilakukan perhitungan oleh BPKP, ” jelas Kajari.
Untuk sementara tambah Yeni, indikasi kerugian negara dalam kasus
truk sampah ini mencapai Rp4,1 miliar.
“Kami sudah lakukan penghitungan kerugian negara secara intern
sambil menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Dari kasus ini pula kami sudah
melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan segera kami ajukan ke
Pengadilan Tipikor. Saat ini empat tersangka sudah kami titip tahan di rutan
Polres Gowa sambil menunggu proses selanjutnya.
Ditanya bakal bertambahnya tersangka dalam kasus truk sampah ini,
menurut Yeni bisa saja. Karena itu pihaknya terus melakukan pengembangan.
Bahkan kata Kajari, pihaknya sementara menjajaki lebih dalam.
Diakui Yeni, program pengadaan truk sampah ini sebenarnya bagus
dimana pemerintah daerah akan menjadikan Gowa daerah bersih menuju Adipura,
sehingga dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk menunjang upaya
tersebut.
Dipaparkan Kajari, dalam penyidikan kasus ini, tercatat anggaran
pembelian satu unit truk sampah per desa sebesar Rp 403.800.000, sementara
harga beli truk sampah Rp 280 juta berdasarkan harga dealer (pun dalam kondisi
kosong tanpa karoseri). Dari penjajakan penyidik, truk sampah dibeli tanpa
karoseri alias penyedia yang kemudian akan membuatkan bak sendiri bahkan
penyedia juga berjanji akan membuatkan surat-surat administrasi truk-truk
sampah tersebut. Namun pada kenyataannya hingga masalah ini masuk rana hukum,
baik pembuatan bak, surat-surat itu tidak ada.
Awalnya sebut Kajari, banyak pemerintah desa tidak seharusnya
memiliki kendaraan ini namun ada oknum yang memaksakan bahwa semua desa harus
memiliki kendaraan truk sampah itu. Pengadaan truk sampah inipun tanpa melalui
musrenbang desa dan tanpa masuk dalam RPJMDes.( RD/ RIL)