KATINGAN - ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan Tersangka Mi Alias Ida dari Rutan Kepolisian Resor Katingan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, dimana sebelumnya Tersangka Ida dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap SR, Jumat 3/6/2022.
Perkara
tersangka Ida ini dihentikan karena
masuk dalam perkara yang masuk dalam kualifikasi Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun Pendapat Penuntut Umum yang menangani perkara Ida ini dihentikan berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran JA nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Berdasarkan
hal tersebut Penuntut Umum melakukan Upaya Pelaksanaan Keadilan Restoratif pada
tanggal 25 Mei 2020, upaya tersebut berhasil, Korban SR telah memaafkan apa yang diperbuat oleh
Tersangka Ida dengan kesepakatan Bahwa
tersangka dan korban menyetujui serta sepakat dalam melaksanakan upaya, proses
dan kesepakatan perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator pada
hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, S.H Melalui Kasi Intelijen Ronald
Feroniko, S.H mengatakan Bahwa kronologi Berawal pada hari Selasa tanggal 22
Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB saksi korban SR sedang bernyanyi diatas
panggung untuk mengisi acara hiburan pada pernikahan di Jalan Tjilik Rriwut KM.
10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
"
Pada saat itu saks suami tersangka datang dengan tersangka M kemudian suami M naik ke atas panggung duduk di samping korban
SR sambil berbincang bincang " terang Niko.
melihat
hal tersebut tersangka M merasa Cemburu dan langsung mengajak Suaminya untuk pulang, namun sang tidak menanggapinya.
"
Merasa Kesal , tersangka M naik ke atas panggung kemudian menarik Suaminya untuk pulang, Namun pada saat hendak pulang
M dan suami sempat cekcok "
lanjutya.
Korrban
SR datang menghampiri dengan maksud
untuk menjelaskan bahwa dirinya dan suami M hanya berteman, namun karena emosi tersangka M langsung mendorong badan SR sehingga badan
korban mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya yang mengakibatkan luka
lebam.
"
Pada saat saksi korban SRI berdiri kembali kemudian tersangka M menyerang lagi dengan cara mencakar dan
menginjak sehingga mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan SR yang mengakibatkan luka lebam dan luka
goresan " Pungkasnya.( RD)