Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam, SH. MH
JAKARTA-Tim Penyidik
tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan
penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT PGAS Solution.
Hal itu dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta menaikan status
dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT PGAS
Solution.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam
pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun
2018 ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari
Syam dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (22/6/2022).
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal
pada 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow
out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari
PT TAK.
Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS
Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai
penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300, (Rp 22 miliar
lebih).
"Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai
anggaran sebesar Rp 9.7 miliar lebih," ucap Ashari.
Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar
Rp. 31.724.784.300,00, (Rp 31 miliar lebih.
"Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak
memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ashari, dalam pelaksanaannya, PT ANT
tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat
yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
"Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat
pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT," ujar
Ashari.
Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat
pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah
Terima barang fiktif.
Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran
kepada PT ANT sejumlah Rp. 31 miliar lebih.
"Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT
diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara
sebesar Rp 31.724.784.300,00. ( Muzer/ Rls )