JAKARTA- Kepala
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri jakarta Utara, Muhammad Sofyan Iskandar Alam
mengatakan PT. Pengerukan Indonesia (Persero) atau PT. Rukindo, bersama Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara melakukan perpanjangan kesepakatan kerjasama tentang
Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Penandatanganan
Perpanjangan kesepakatan bersama atau MoU (Memorandum of Understanding ) antara
PT. Pengerukan Indonesia (Persero) atau PT. Rukindo, dengan Kejaksaan Negeri
Jakarta ditandatangani pada Senin tanggal 21 Juni 2022,” ujar Kasi Intel Kejari
Jakarta Utara.
Sofyan
menjelaskan, Nota kesepakatan perpanjangan kerjasama tersebut ditandatangani
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Direktur
Utama PT. Rukindo (Persero) Ari Santoso.
“ Mengenai
Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,”
katanya.
Dikatakan
pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto,menyampaikan
harapannya bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan
dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum
lainnya.
Jaksa
Pengacara Negara ( JPN ) siap untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan
hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Rukindo (Persero)
jika sudah ada SKK.
Untuk
diketahui bahwa PT. Rukindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
penyediaan jasa pengerukan dan galangan yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh PT
Pelindo Jasa Maritim dan 0,1% dimiliki oleh PT Pelindo Solusi Logistik.
Sofyan
menambahkan bahwa dalam acara penandatanganan perpanjangan kerjasama tersebut turut
hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., M.H., beserta
Jaksa Pengacara Negara. ( Muzer )