Adhyaksa Foto Indonesia

Hadapi Masalah Hukum, PT. Rukindo Perpanjang Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara



 

JAKARTA- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri jakarta Utara, Muhammad Sofyan Iskandar Alam mengatakan PT. Pengerukan Indonesia (Persero) atau PT. Rukindo, bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan perpanjangan kesepakatan kerjasama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“ Penandatanganan Perpanjangan kesepakatan bersama atau MoU (Memorandum of Understanding ) antara PT. Pengerukan Indonesia (Persero) atau PT. Rukindo, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta ditandatangani pada Senin tanggal 21 Juni 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara.

Sofyan menjelaskan, Nota kesepakatan perpanjangan kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. bersama Direktur Utama PT. Rukindo (Persero) Ari Santoso.

“ Mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Dikatakan pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto,menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya.

Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) siap untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Rukindo (Persero) jika sudah ada SKK.

Untuk diketahui bahwa PT. Rukindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh PT Pelindo Jasa Maritim dan 0,1% dimiliki oleh PT Pelindo Solusi Logistik.

Sofyan menambahkan bahwa dalam acara penandatanganan perpanjangan kerjasama tersebut turut hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال