Jaksa Agung RI, Burhanuddin |
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali
mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
( Tipikor ) Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Tahun 2011 s/d 2021.
Penambahan dua tersangka baru tersebut
disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Burahnuddin dengan didampingi Menteri
BUMN Eric Thohir, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BKPK )
dalam konferensi pers di halaman kantor Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (
27/6/2022 ).
Adapun kedua tersangka adalah inisial ES selaku Direktur Utama PT Garuda
Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014,
dan SS selaku
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA)
“ Penetapan tersangka ES berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Kemudian tersangka
SS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut
Sumedana dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut Ketut mngungkapkan, tersangka ES berperan membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini
bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
“ Tersangka bersama dengan
Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan
untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan
pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier
CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih,” katanya.
Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim
pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur
yang dikirim melalui Tersangka SS.
“ Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui
Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,”
bebernya.
Sementara peran Tersangka
SS, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari
Tersangka ES, maka Tersangka SS telah
melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
“ Tersangka
telah mempengaruhi Tersangka
ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh
pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat
analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR
72-600,” imbuhnya.
Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture
kepada Tersangka ES dalam proses
pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Para tersangka disangkakan
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsider Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang
Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara
pada PT. Garuda Indonesia. ( Muzer )