Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Dirut " ES dan SS" Sebagai Tersangka

Jaksa Agung RI, Burhanuddin


 

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.

Penambahan dua tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Burahnuddin dengan didampingi Menteri BUMN Eric Thohir, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BKPK ) dalam konferensi pers di halaman kantor Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin ( 27/6/2022 ).

Adapun kedua tersangka adalah  inisial ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA)

“ Penetapan tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Kemudian tersangka SS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

 

Lebih lanjut Ketut mngungkapkan, tersangka ES berperan membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

“ Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih,” katanya.

Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.

“ Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” bebernya.

Sementara peran Tersangka SS, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka  Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

“ Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” imbuhnya.

Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada  Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

 

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال