JAKARTA- Kejaksaan RI bersama Kementerian Keuangan RI menggelar perjanjian
kerja sama ( PKS ) tentang penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai,
PKS tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
yang berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1,Kamis (
16/6/2022 ).
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilakukan oleh
unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia
yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen (JAMINTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(JAMPIDSUS).
Jaksa Agung
Burhanuddin menyampaikan adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dalam
rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena
kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan
berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.
“Oleh
karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan
penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus.
Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa
Agung.
Jaksa Agung
menyampaikan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam
rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan
hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu
institusi dengan institusi lainnya.
“Namun,
apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak
bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga
dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar
Jaksa Agung.
Jaksa Agung
mengharapkan kedepannya bahwa PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat
bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan
Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di
beberapa kabupaten, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan
berkoordinasi secara efektif di lapangan.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menyampaikan
pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, dan oleh
karenanya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet
karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan
tugas-tugas negara serta kepada JAMINTEL dan JAMPIDSUS terhadap keseluruhan
kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS dan berharap kegiatan yang dilakukan
saat ini memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan
dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.
“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini
sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi,
tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak
untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana
keduanya.
Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa
Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus
berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling
mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak
maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar
Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menyampaikan Perjanjian
Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik
Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada
semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan
payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan
ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari
perjanjian kerja sama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini
dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan berharap koordinasi akan
semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang
penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan
pengembangan serta peningkatan kualitas SDM, serta PKS ini dapat menjadi
jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar
kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.
Hadir dalam Acara Penandatanganan Kerja
Sama ini diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. ( Muzer/ Rls)