Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang
Pujiyanto,SH.MH menegaskan tak segan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana
dalam penyalahgunaan pengurusan sertifikat PTSL ( pendaftafan tanah sistematik
lengkap).
Hal itu disampaikannya terkait ramai pemberitaan di media
masa mengenai maraknya praktek pungli untuk pengurusan sertifikat pada program
nasional pemerintah dalam pendaftafan tanah sistematik lengkap (PTSL) di daerah
jakarta utara.
Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung
membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dimaksud.
“ Penyelidikan ditujukan untuk mengetahui adanya perbuatan
pidana atau tidak dalam pengurusan sertifikat sebagaimana dalam pemberitaan,”
ujar Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto kepada wartawan di jakarta, Kamis (
19/5/2022 ).
Mantan Kasubdit. Cekal, Was. Orang Asing, PAM SDO Kejaksaan
dan PAM Penanganan Perkara Dit. A pada Jamintel Kejaksaan Agung menambahkan bila
ada indikasi pidana korupsi dalam pengurusan tersebut pihaknya tidak segan
menindaknya.
“ Maka kami tidak akan ragu- ragu untuk menindak karena PTSL
merupakan program nasional pemerintah,” tegasnya.
Adapun Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan
yang ditandatangani Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara tertanggal 18 Mei 2022. ( Muzer )