Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Jakarta Utara Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungli Pengurusan Sertifikat PTSL


Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto

JAKARTA
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto,SH.MH menegaskan tak segan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana dalam penyalahgunaan pengurusan sertifikat PTSL ( pendaftafan tanah sistematik lengkap).

Hal itu disampaikannya terkait ramai pemberitaan di media masa mengenai maraknya praktek pungli untuk pengurusan sertifikat pada program nasional pemerintah dalam pendaftafan tanah sistematik lengkap (PTSL) di daerah jakarta utara.

Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dimaksud.

“ Penyelidikan ditujukan untuk mengetahui adanya perbuatan pidana atau tidak dalam pengurusan sertifikat sebagaimana dalam pemberitaan,” ujar Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto kepada wartawan di jakarta, Kamis ( 19/5/2022 ).

Mantan Kasubdit. Cekal, Was. Orang Asing, PAM SDO Kejaksaan dan PAM Penanganan Perkara Dit. A pada Jamintel Kejaksaan Agung menambahkan bila ada indikasi pidana korupsi dalam pengurusan tersebut pihaknya tidak segan menindaknya.

“ Maka kami tidak akan ragu- ragu untuk menindak karena PTSL merupakan program nasional pemerintah,” tegasnya.

Adapun Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertanggal 18 Mei 2022. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال