Adhyaksa Foto Indonesia

Irjen Kementan Jan Maringka Mulai Melakukan Terobosan Baru dalam “Program Jaga Pangan Jaga Masa Depan”

 

 


 


JAKARTA
- Belum lama dilantik sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Menteri Pertaninan Prof. Syahril Yasin Limpo, Dr. Jan S Maringka sudah mulai banyak melakukan terobosan, kali ini terobosan yang ia lakukan adalah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Minggu ( 15/5/2022 ). Kunjungan dilakukan dalam rangka rapat kerja pengawasan bidang ketahanan pangan dan penyerahan bantuan bibit kelapa sekaligus mengawal program jaga pangan jaga masa depan.

Jan S Maringka yang juga merupakan Jaksa Utama pada Kejaksaan Agung mengatakan jajarannya bersama Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi menjaga ketahanan pangan nasional.

"Sinergi ini merupakan sebuah inisiatif Kementan dalam rangka mendukung komitmen pemerintah di bidang ketahanan pangan," kata Jan Maringka kepada wartawan belum lama ini di Manado.


Dikatakan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Irjen Kementan RI, unit eselon I lingkup Kementan, BPKP, BPK dan APH dalam mengawal ketahanan pangan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dan 'early warning system'

Dijelaskan, Kementan dan Kejaksaan telah menandatangani MoU tahun 2019 terkait kerja sama koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Selanjutnya penandatangan MoU antara Kementan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2021 terkait kerja sama pendampingan pemeliharaan keamanan pada pelaksanaan program pembangunan pertanian, serta penandatangan MoU antara Kementan dan BPKP pada tahun 2022 terkait kerja sama penguatan pengawasan," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen tahun 2017 hingga 2020.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum dalam menegaskan komitmen bersama seluruh jajaran Kementan untuk meningkatkan penerapan Good Governance dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sekaligus mewujudkan persamaan persepsi terkait aspek peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. Sebagai salah satu fungsi kontrol internal, keberadaan APIP memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Good Governance untuk mengawal tercapainya misi Kementan yaitu mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian.

"Tugas dan fungsi pengawasan akan semakin optimal jika dilaksanakan secara terpadu sinergi APIP lainnya seperti BPKP dan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata mantan staf ahli jaksa agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tahun 2017 menjelaskan, arah kebijakan pengawasan Itjen Kementan tahun 2022 adalah reorientasi pola pengawasan Itjen, fokus pada sasaran program super prioritas dan regular maksimum, dan tujuan pemeriksaan dilakukan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“ Membangun sistem pengawasan berbasis teknologi informasi terintegrasi dengan aplikasi pada masing-masing ditjen teknis lingkup Kementan (Sistem Informasi Jaga Pangan), mengoptimalkan jejaring dengan penyuluh tani, PPNS, dan WBS dalam rangka pendampingan serta pengawalan pelaksanaan program/kegiatan,” jelas Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.

Selanjutnya, rekomendasi berdampak pada perbaikan kinerja manajemen, mengacu kepada Undang-undang Pengawasan terkait sanksi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.

“ Strategi Kinerja Pengawasan 'KOP' (Konsolidasi, Optimalisasi, dan Pemulihan Public Trust) serta bermimpi dengan aksi menghasilkan inovasi, bermimpi tanpa aksi hanya Ilusi.

"Mari kita menjaga terus sinergitas dan integritas, menjaga kelestarian hayati dan berdaya saing serta mendorong agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi petani dan masyarakat," tutur Jan Maringka yang juga dikenal sebagai pembentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. ( Muzer/ Net )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال