JAKARTA- Belum lama dilantik sebagai Inspektur Jenderal
(Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Menteri Pertaninan Prof. Syahril Yasin
Limpo, Dr. Jan S Maringka sudah mulai banyak melakukan terobosan, kali ini terobosan
yang ia lakukan adalah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Minggu ( 15/5/2022
). Kunjungan dilakukan dalam rangka rapat kerja pengawasan bidang ketahanan
pangan dan penyerahan bantuan bibit kelapa sekaligus mengawal program jaga
pangan jaga masa depan.
Jan S Maringka yang juga merupakan Jaksa Utama pada
Kejaksaan Agung mengatakan jajarannya bersama Aparatur Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi menjaga ketahanan
pangan nasional.
"Sinergi ini merupakan sebuah inisiatif Kementan dalam rangka mendukung komitmen pemerintah di bidang ketahanan pangan," kata Jan Maringka kepada wartawan belum lama ini di Manado.
Dikatakan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas
antara Irjen Kementan RI, unit eselon I lingkup Kementan, BPKP, BPK dan APH
dalam mengawal ketahanan pangan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dan
'early warning system'
Dijelaskan, Kementan dan
Kejaksaan telah menandatangani MoU tahun 2019 terkait kerja sama koordinasi
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Selanjutnya penandatangan
MoU antara Kementan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2021
terkait kerja sama pendampingan pemeliharaan keamanan pada pelaksanaan program
pembangunan pertanian, serta penandatangan MoU antara Kementan dan BPKP pada
tahun 2022 terkait kerja sama penguatan pengawasan," jelas Jaksa Agung
Muda Intelijen tahun 2017 hingga 2020.
Penandatanganan MoU ini menjadi
momentum dalam menegaskan komitmen bersama seluruh jajaran Kementan untuk
meningkatkan penerapan Good Governance dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
sekaligus mewujudkan persamaan persepsi terkait aspek peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum. Sebagai salah satu fungsi kontrol
internal, keberadaan APIP memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Good
Governance untuk mengawal tercapainya misi Kementan yaitu mewujudkan ketahanan
pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, serta meningkatkan
kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian.
"Tugas dan fungsi
pengawasan akan semakin optimal jika dilaksanakan secara terpadu sinergi APIP
lainnya seperti BPKP dan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan
Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata mantan
staf ahli jaksa agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan tahun 2017 menjelaskan, arah kebijakan pengawasan Itjen Kementan tahun
2022 adalah reorientasi pola pengawasan Itjen, fokus pada sasaran program super
prioritas dan regular maksimum, dan tujuan pemeriksaan dilakukan secara tepat
waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“ Membangun sistem pengawasan
berbasis teknologi informasi terintegrasi dengan aplikasi pada masing-masing
ditjen teknis lingkup Kementan (Sistem Informasi Jaga Pangan), mengoptimalkan
jejaring dengan penyuluh tani, PPNS, dan WBS dalam rangka pendampingan serta
pengawalan pelaksanaan program/kegiatan,” jelas Doktor Ilmu Hukum Universitas
Hasanuddin.
Selanjutnya, rekomendasi
berdampak pada perbaikan kinerja manajemen, mengacu kepada Undang-undang
Pengawasan terkait sanksi tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
“ Strategi Kinerja Pengawasan
'KOP' (Konsolidasi, Optimalisasi, dan Pemulihan Public Trust) serta bermimpi
dengan aksi menghasilkan inovasi, bermimpi tanpa aksi hanya Ilusi.
"Mari kita menjaga terus
sinergitas dan integritas, menjaga kelestarian hayati dan berdaya saing serta
mendorong agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi petani dan
masyarakat," tutur Jan Maringka yang juga dikenal sebagai pembentukan Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Barat. ( Muzer/ Net )