Tersangka ( tengah ) saat akan dijebloskan ke Penjara Rumah Tahanan ( Rutan ) |
GOWA- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Wajo, menangkap mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo H Anwar Amin.
Anwar Amin ditangkap di rumahnya, Perumahan Rafi's Tamarunang Regency Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Jumat (27/5/2022)
Anwar Amin pun tak berkutik ketika petugas mendatangi dan melakukan penangkapan di kediamannya.
Ia didakwa kasus tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan pendidikan keagamaan islam selama masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kemenag Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya dimintai bantuan penangkapan dari Kejaksaan Wajo pasalnya terdakwa tinggal di Gowa. Tim Kejari Wajo bersama Tim Kejari Gowa mendatangi rumah dan menangkap terpidana Anwar Amin.
"Alhamdulillah setelah diketahui kita bentuk tim dan berhasil menangkap yang bersangkutan," ujarnya, Senin (30/5/2022)
Penangkapan ini dilakukan atas dasar perkara dikeluarkan Pengadilan Tinggi Makassar.
Sesuai tahapan penanganan perkara dijelaskan bahwa pada persidangan tingkat pertama.
Dimana Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan Nomor : 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 10 Maret 2022.
Dalam putusan itu disebutkan sebagai berikut:
"Menyatakan terdakwa H Anwar Amin bin HM Amin Caba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."
"Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding pada 10 Maret 2022 yang diikuti JPU yang juga menyatakan banding pada 16 Maret 2022."
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Yakni pidana penjara selama empat tahun sembilan bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dan menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Kasi Intelejen Kejari Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra menyebut, atas dasar itu dan atas permintaan bantuan dari Kejari Wajo maka pihaknya bersama-sama membantu penangkapan terdakwa.
"Perkara ini sudah putus, kemudian terdakwa banding. Namun pada tahap penuntutan tidak ditahan. Karena itu pada saat banding pengadilan tinggi mengeluarkan perintah untuk penahanan terdakwa. Dan karena terdakwa berdomisili di Gowa maka Kejari Wajo meminta bantuan kepada kami untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Dan kami berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di perumahan Rafi's pada Jumat kemarin sekitar jam sembilan pagi," katanya
Selama proses penyidikan hingga persidangan terdakwa belum pernah dilakukan penahanan.
Namun, pada proses banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar menerbitkan Penetapan Nomor : 112/Pen.Pid.TPK/HT/2022/PT Mks tanggal 20 Mei 2022 yang memerintahkan untuk melakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan selama 30 hari terhadap terdakwa H Anwar Amin bin HM Amin Caba atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020 tersebut.
Saat akan dilakukan penangkapan kata Faiz, tim melakukan pemantauan selama dua hari di lokasi yang diduga merupakan tempat tinggal terdakwa.
"Setelah memastikan posisi terdakwa, tim bergerak pada Jumat 27 Mei kemarin dan melakukan proses penangkapan mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita," katanya
"Terdakwa dijemput di rumahnya di perumahan Rafi's lalu dibawa ke Puskesmas Somba Opu untuk rapid tes antigen dan cek kesehatan. Setelah itu terdakwa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani penahanan sementara," pungkasnya.( RD/ Rls )