Adhyaksa Foto Indonesia

Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Jakarta Utara Gelar JMS di SMAN-41, Berikan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Cyberbullying

 


 


JAKARTA
- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 41 Jakarta, Jalan RE Martadinata No. 41 RT.12/03 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu ( 18/5/2022 ).

“ Pada hari ini ( Rabu-red ) Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri jakarta Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum / Jaksa Masuk Sekolah  dengan Tema  “Bahaya Cyberbullying” terkait kenakalan remaja khususnya siswa siswi SMA,”  ujar Kepala Seksi Intelijen Muhammad Sofyan Iskandar Alam.

Sofyan menuturkan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kasi Dikmenti Jakarta I yang diwakili Windi Gessy Anisa, Kepala Sekolah SMA Negeri 41 Jakarta Jakarta Ismail, S.Pd, Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Guru SMA Negeri 41 Jakarta, serta Siswa-Siswi SMA Negeri 41 Jakarta Kelas X sebanyak 70 orang.


Adapun rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program JMS Kejari Jakarta Utara di Sekolah Sma Negeri 41 Jakarta dengan tema “Bahaya CyberBullying Bagi Generasi Muda” sekaligus sebagai paparannya yang disampaikan oleh Andrian Al Mas’udi, SH., MH.

Paparan yang disampaikan oleh narasumber tersebut  meliputi Pengertian Bullying, Bentuk-bentuk bullying, Penyebab bullying bisa terjadi, kemudian juga menampilkan Contoh gambar bullying, Dampak dari bullying, Dampak bullying bagi korban yang sangat berbahaya.

Lalu Pengertian Cyber Bullying, Bentuk-bentuk Cyber Bullying, Praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan, Salah satu korban akibat Cyber Bullying dan juga Aspek Hukum CyberLaw

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. “ Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum,” terangnya.

Dikatakan dalam kegiatan tersebut siswa-siswi sangat antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi bertanya. Adapun tujuan dengan penerangan hukum dapat memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan hukum serta peran kejaksaan dalam penegakan hukum. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال