JAKARTA- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Utara melalui bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 41 Jakarta, Jalan RE Martadinata No. 41 RT.12/03 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu ( 18/5/2022 ).
“ Pada hari ini ( Rabu-red ) Tim Bidang Intelijen Kejaksaan
Negeri jakarta Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum / Jaksa Masuk
Sekolah dengan Tema “Bahaya Cyberbullying” terkait kenakalan
remaja khususnya siswa siswi SMA,” ujar
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Sofyan Iskandar Alam.
Sofyan menuturkan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kasi Dikmenti Jakarta I yang diwakili Windi Gessy Anisa, Kepala Sekolah SMA Negeri 41 Jakarta Jakarta Ismail, S.Pd, Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Guru SMA Negeri 41 Jakarta, serta Siswa-Siswi SMA Negeri 41 Jakarta Kelas X sebanyak 70 orang.
Adapun rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program JMS
Kejari Jakarta Utara di Sekolah Sma Negeri 41 Jakarta dengan tema “Bahaya
CyberBullying Bagi Generasi Muda” sekaligus sebagai paparannya yang disampaikan
oleh Andrian Al Mas’udi, SH., MH.
Paparan yang disampaikan oleh narasumber tersebut meliputi Pengertian Bullying, Bentuk-bentuk
bullying, Penyebab bullying bisa terjadi, kemudian juga menampilkan Contoh
gambar bullying, Dampak dari bullying, Dampak bullying bagi korban yang sangat
berbahaya.
Lalu Pengertian Cyber Bullying, Bentuk-bentuk Cyber
Bullying, Praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan, Salah satu korban
akibat Cyber Bullying dan juga Aspek Hukum CyberLaw
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. “
Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan
kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum,”
terangnya.
Dikatakan dalam kegiatan tersebut siswa-siswi sangat
antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi bertanya. Adapun tujuan dengan
penerangan hukum dapat memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan
hukum serta peran kejaksaan dalam penegakan hukum. ( Muzer )