Terpidana Sahabudin ( tengah ) saat diamankan oleh Tim Tabur Kejari Kepulauan Aru
KEPULAUAN ARU, MALUKU- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Kepulauan Aru berhasil menangkap terpidana yang diduga
melakukan korupsi dengan penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun
anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012
Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru Parada Situmorang
membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terpidana atas nama Sahabudin
Belsigaway Alias Udin terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana PNPM Mandiri
Pedesaaan Tahun 2011 hingga 2012.
“ Ditangkap di Desa Marlasi
Kecamatan Aru Utara pada hari ini Sabtu 23 April 2022 sekitar pkl 10.20 WIT,”
ujar Parada Situmorang saat berhasil dihubungi, Sabtu ( 23/4/2022 ) siang.
Kajari menyebut penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejari
Kepulauan Aru dipimpin oleh Kasi Intel Romi Nitisasmito dan Kasi Pidsus Sesca Taberima,serta Kasubsi
Pidsus Kadek Asprilla dengan dibantu personil Polres Kep. Aru.Sahabudin ( tengah ) mengenakan rompi merah sebagai tanda terpidana yang berhasil ditangkap, untuk dijebloskan ke dalam sel penjara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.
“ Dalam Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan
berlanjut penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 hingga TA.2012
Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.- “
Adapun amar putusan pidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000
juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana dengan kurungan 3 bulan penjara,
Uang Pengganti Rp.96.094.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2
bulan.
Kajari mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen
mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
“ Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan polisi berangkat Jam 07.00 WIT dari Kota
Dobo sampai di Desa Marlasi Jam 09.30. WIT dan langsung menuju rumah terpidana,”
bebernya.
Tim kemudian menemukan terpidana Sahabudin Belsigaway dalam posisi
istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala. Selanjutnya
terpidana di berikan rompi tahanan untuk dibawa dan dieksekusi ke Lapas Klas
III Dobo. ( Muzer )