Adhyaksa Foto Indonesia

Rakornis POM TNI, Dirtut Jampidmil Berikan Paparan Bangun Sinergitas dan Kolaboratif Dalam Penegakan Hukum Perkara Koneksitas

 


JAKARTA
- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu ( 2/4/2022 ) mengatakan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer ( Dirtut Jampidmil ) Kejaksaan Agung Agus Salim, S.H. M.H., didapuk menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Polisi Militer (Rakornis POM) TNI TA 2022 yang berlangsung di Aula Gatot Subroto Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta-Timur, Rabu  30 Maret 2022 . Agus Salim dalam materi pemaparannya yang berjudul Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas dihadiri oleh  Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI  Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, S.H., M.H., CHRMP., M.Tr. Opsla. dan 90 (sembilan puluh) peserta yang merupakan wakil dari tiga matra TNI.

Kemudian pada hari yang sama atau siangnya Agus Salim juga memberikan materi pada acara Rapat Pembinaan Teknis Kecabangan (Rabinniscab) Polisi Militer TNI Angkatan Darat TA. 2022, di Aula Gedung S. Parman Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Kodiklat AD di Kota Cimahi secara daring ( online ), materi yang disampaikan pun sama yaitu Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas’’


Adapun dua kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang dilakukan untuk membentuk sinergi dengan instansi terkait organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Hal itu sebagaimana arahan Jaksa Agung, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer diharapkan mampu membangun komunikasi yang intensif, sinergitas dan kolaboratif dalam penegakan hukum terutama yang terkait dengan penanganan perkara koneksitas

Rapat Koordinasi Teknis Polisi Militer (Rakornis POM) TNI TA 2022 dan Rapat Pembinaan Teknis Kecabangan (Rabinniscab) Polisi Militer TNI Angkatan Darat TA. 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. ( Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال