KOBAR- adhyaksafoto.com, Pelayanan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Senin ( 11/4/2022 ) memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat Kotawaringin Barat yang memiliki permasalahan hukum keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yaitu Pandu Nugrahanto, SH. (Kasi Datun) dan Vinza Buananda Wijayanti, SH (Kasubsi Pertimbangan Hukum).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin barat, Makrun, S.H. M.H
melalui Kepala Seksi Intelijen
Indra Nasution,S.H.,M.H kepada awak media mengatakan pelayanan hukum
adalah tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah
hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
Dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah
merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
yang menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan
Hukum Tata Usaha Negara.
" Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini
dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang
hukum, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap
pengacara profesional" terangnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kobar ini mengatakan batasan bantuan
yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa
waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara
di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri
menghadapi kasus yang menimpanya. Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat
pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban
gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan.
"Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa
memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan)
bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan" tukasnya.
Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini, nantinya akan
ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan
dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.(
Ridwan/ Rilis )