Kajari Pulang Pisau Priyambudi ( kiri ) memebrikan bantuan kepada peserta kelompok tani.
PULANG PISAU - adhyaksafoto.com, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pulang Pisau Dr.Priyambudi S.H.,
M.H. meenggelar sosialisasi dan penerangam hukum tentang Pengelolaan Alsintan
yang Tertib, Transparan, Profesional dan Akuntabel guna untuk mendukung
suksesnya proyek strategis nasional food estate berlangsung di Desa Tahai Baru,
Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (6/4/2022).
Kegiatan diawali dengan Penyerahan Pemberian Bantuan Ternak
Ayam Petelur dan Pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani
di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang
Pisau sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg (88zak) pakan.
Dalam kegiatan Pendampingan dan Pengamanan Pengelolaan Alsintan
yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Selamet Untung Riyanto, dan
Joko Pitoyo dari Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan
perwakilan UPJA.
Priyambudi mengatakan kegiatan ini merupakan wujud instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022 yaitu melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik prefentif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional.
“ Melakukan
pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara,” ujar Dr. Priyambudi.
Menurutnya apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku
koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan
berhati nurani, Dalam pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola
pengamanan dan penindakan yang berkualitas.
“ Yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan
pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Budi
panggilan akrabnya.
Priyambudi yang masih tercatat sebagai peserta Pelatiham
Kepemimpinan Administrator ( PKA ) Angkatan I ini, menegaskan bahwa segala
penyimpangan yang dilakukan oleh penerima hibah atau pengelola UPJA akan
dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata.
" Pabila ada Segala bentuk penyimpangan, maka harus ada
konsekuensinya, " tegas ketua senat umum PKA Angkatan I tahun 2022.
Budi juga menyampaikan dalam sosialisanyia bahwa perlu
diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan
Bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA
yang meliputi Struktur kelembagaan UPJA, Wewenang dan tanggungjawab pengurus
UPJA, Pengelolaan Alsintan, Pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), Pembinaan
dan pengawasan, Monitoring dan Evaluasi serta Sanksi (Administratif).
Seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan
pembekuan UPJA (sementara dan permanen) dan denda.( Ridwan / Rls)