KOBAR - adhyaksafoto.com, Maraknya praktik mafia pelabuhan
dan bandar udara telah meresahkan dan berpotensi menghambat investasi dan lalu
lintas perdagangan.
Baik dalam negeri maupun luar negeri melalui ekspor dan
impor yang berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan
nasional serta juga dapat berindikasi
tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, dan
kepabeanan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan terorganisasi,
trans nasional, dan/atau secara dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin barat, Makrun,S.H .,M.H
melalui Kasi Intelijen Indra Nasution,S.H.,M.H dalam Siaran Persnya
mengatakan Sebagai tindak lanjut
kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar
udara,Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dan strategis
dalam penegakan hukum mendukung kebijakan dimaksud melalui pelaksanaan
kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional,
komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu untuk optimalisasi pemberantasan mafia
pelabuhan dan bandar udara, baik secara preventif maupun represif,Selasa
19/4/2022.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17
Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara maka
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas)
Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
" Selain itu nantinya pihak tim Satgas juga akan
berkoordinasi dengan Stakeholder terkait agar bisa lebih fokus, lebih baik
utamanya dalam hal tata kelola baik itu di Pelabuhan maupun di Bandara,Termasuk
juga dalam pencegahan tindak pidana Pungli (Pungutan Liar), di lingkup
Pelabuhan dan Bandara" terang Indra Nasution.
Lanjutnya,Melalui peran serta masyarakat, dengan cara
melalui akses sarana aduan sistem online dan hotline, Terkait adanya praktik
mafia di lingkup atau sektor Pelabuhan dan Bandara dukungan dari masyarakat
Kotawaringin Barat sangat dibutuhkan.
"Masyarakat yang merasa dirugikan Jangan ragu Laporkan
saja terhadap praktik mafia tersebut
melalui hotline aduan , kami siap melayani
1 x 24 jam" tandasnya.( Ridwan/ Rls)