JAKARTA- Lagi, Tim Intelijen Kejaksaan
Agung yang tergabung dalam PAM SDO ( Pengamanan Sumber Daya Organisasi )
kembali mengamankan seorang yang diduga terlibat sebagai jaksa gadungan untuk
melakukan penipuan, sebelumnya Tim Pam SDO Kejaksaan Agung mengamankan dua
orang perempuan yang mengaku ngaku jaksa.
“ Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim
PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil
mengamankan satu orang berinisial RP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 18/3/2022 )
malam.Tim Pam SDO menyerahkan ketiga orang yang mengaku ngaku pegawai Kejaksaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang untuk dilanjutkan ke Polres Setempat, guna proses hukum.
“ RP diamankan di sebuah minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi
D.I. Yogyakarta, pada hari Kamis
17 Maret 2022 pukul 19:00 WIB,” sambungnya.
Ketut menyebut RP diamankan diduga terlibat
dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa yang juga
menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Atas perbuatan RP bersama kedua
perempuan yang lebih awal ditangkap, mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang
lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Adapun pengamanan terhadap satu orang
tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA
dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022
sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan
Tinggi D.I. Yogyakarta.
Setelah
FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya
menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian
untuk proses hukum selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang/benda yang
diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian
Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB. ( Muzer/
Rls )