Adhyaksa Foto Indonesia

Lagi, Tim Intelijen Kejagung Kembali Menangkap Seorang Komplotan yang Mengaku Ngaku Jaksa

 

 


 

 

 

Tiga orang  ( kanan kiri bersama baju pink ) yang mengaku ngaku sebagai Jaksa untuk melakukan penipuan berhasil ditangkap Tim Pam SDO Kejagung di sebuah minimarket di wilayah hukum Jogjakarta, Kamis ( 17/3/2022 ) malam. 

JAKARTA
- Lagi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam PAM SDO ( Pengamanan Sumber Daya Organisasi ) kembali mengamankan seorang yang diduga terlibat sebagai jaksa gadungan untuk melakukan penipuan, sebelumnya Tim Pam SDO Kejaksaan Agung mengamankan dua orang perempuan yang mengaku ngaku jaksa.

 

 “ Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial RP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat ( 18/3/2022 ) malam.

Tim Pam SDO menyerahkan ketiga orang yang mengaku ngaku pegawai Kejaksaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang untuk dilanjutkan ke Polres Setempat, guna proses hukum.

“ RP diamankan di sebuah minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 19:00 WIB,” sambungnya.

 

Ketut menyebut RP diamankan diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa yang juga menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

Atas perbuatan RP bersama kedua perempuan yang lebih awal ditangkap, mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun pengamanan terhadap satu orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kemudian untuk proses hukum selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB. ( Muzer/ Rls )

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال