Kepala Kejaksaan Negeri Lubuik Linggau, Willy Ade Chaidir
LUBUKLINGGAU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan,
ketiganya diduga melakukan praktik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau
Willy Ade Chaidir didampingi Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, dan Kepala Seksi (Kasi)
Inteligen, Aan Thomo, Senin (21/3/2022) dalam keterangannya mengatakan ketiga
tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Irwan Effendi,
Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Muhammad Rivai, dan mantan Staf Bidang GTK Disdik Mura Rosa.
“ Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus
dugaan korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan
Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019,” ujar mantan Kabid Humas Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dikatakan penetapan tersangka setelah
ketiganya usai menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Kejari Lubuk Linggau.
Kemudian ketiga tersangka dibawa oleh penyidik
dari ruang pemeriksaan sudah dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah
muda untuk selanjutnya di boyong dengan menggunakan monbil tahanan untuk
dijebloskan ke dalam rumah tahanan.
“ Ketiga tersangka sudah dibawah ke Lapas ( Lembaga
Pemasyarakatan ) Lubuklinggau,” ujar Willy.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo
mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaa terhadap ketiganya.
“Mereka dipanggil dari jam 10 pagi, mereka
dipanggil sebagai saksi selanjutnya setelah dilakukan gelar, mereka langsung
ditetapkan sebagai tersangka,”kata Yuriza Antoni kepada wartawan.
Ditegaskan Yuriza, setelah ditetapkan
tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Lubuklinggau.
Disebutkan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan
Diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas
(Mura) tahun anggaran 2019, menggunakan dana APBD sebesar Rp.483.480.000 dan
dana Sharing atau dana kumpulan dari kepala sekolah, sebesar Rp.639.000.000,
dan jika ditotal berjumlah Rp.1.122.480.000.
“Dan dari hasil audit Badan Pengawasan
Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar
Rp.428.015.325,”ujarnya
Oleh Kejari Lubuk Linggau ketiganya disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Muzer/ Rls )