Tersangka SR ( tengah rompi oren ) saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Banjarnegara.
BANJARNEGARA- Kejaksaan Negeri
Banjarnegara melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana
Korupsi inisial SR (52) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM
Kabupaten Banjarnegara.
“ Tersangka SR di lakukan penahanan
pada hari ini ( Selasa tanggal 15 Maret 2022 ) sekitar pukul 15.00 Wib,” ujar Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua,
SH.
Zebua dalam keterangannya menjelaskan
bahwa sebelumnya Tersangka SR datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk
memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dengan didampingi oleh Pengacara / Penasihat
Hukum tersangka serta keluarga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung
dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Banjarnegara.Tersangka dibawa dalam mobil untuk ditahan
“Penahanan pada tahap Penyidikan ini
dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Banjarnegara
terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 s/d 03 April 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut Zebua mengungkapkan Penahanan
Tersangka SR yang merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM
Kabupaten Banjarnegara terkait dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS
Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris dari Pegawai yang tidak
disetorkan / tidak dibayarkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
“Dimana PDAM Kabupaten Banjarnegara
mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara
mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji
yang diterima pegawai,” ucapnya.
Sementara Pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR
selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.
“Namun oleh tersangka SR tidak
melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara
melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar
pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher
pengadaan pipa dan cek, namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan
serta belum membayarkan pajak, tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian
pada periode tersebut mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan
pribadi.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara
Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan bahwa Penahanan terhadap
tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini
oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri
Banjarnegara R. Angga Aprianto, SH. bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Dan
Eksekusi Ester, SH, MH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara
sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Penyidikan perkara ini sebagaimana
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14
Oktober 2021 sementara kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka
sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022
tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR / Umur
52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten
Banjarnegara.
Atas perbuatan tersangka SR
mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten
Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara
sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh
puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana Hasil
Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal
20 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Adanya Setoran Iuran BPJS
Ketenagakerjaan Pegawai PDAM Dan Pembelian Pipa Beserta Aksesoris Yang Tidak
Dibayarkan pada Tahun 2016 s/d Tahun 2017 Pada PDAM Kabupaten Banjarnegara.
“ Sementara sebelum dilakukan
penahanan terhadap tersangka SR, tersangka SR melakukan pengembalian kerugian
keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam
ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang
diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri
Banjarnegara,” pungkas Kasi Intel Yas Zebua. ( Muzer/ Rls )