Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Banjarnegara Tahan Tersangka Perkara Tipikor Pada PDAM Kabupaten Banjarnegara

 

Tersangka SR ( tengah rompi oren ) saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Banjarnegara.

BANJARNEGARA
- Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi inisial SR (52) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara.

 

“ Tersangka SR di lakukan penahanan pada hari ini ( Selasa tanggal 15 Maret 2022 ) sekitar pukul 15.00 Wib,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH.

 

Zebua dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebelumnya Tersangka SR datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dengan didampingi oleh Pengacara / Penasihat Hukum tersangka serta keluarga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik Kejari Banjarnegara.

Tersangka dibawa dalam mobil untuk ditahan

 

“Penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 s/d 03 April 2022,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Zebua mengungkapkan Penahanan Tersangka SR yang merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara terkait dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris dari Pegawai yang tidak disetorkan / tidak dibayarkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

 

“Dimana PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai,” ucapnya.

 

Sementara Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PDAM Kabupaten Banjarnegara ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.

 

“Namun oleh tersangka SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek, namun tersangka SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH lebih lanjut menjelaskan bahwa Penahanan terhadap tersangka SR dilaksanakan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara R. Angga Aprianto, SH. bersama Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Dan Eksekusi Ester, SH, MH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

 

Penyidikan perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara tanggal 14 Oktober 2021 sementara kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Tanggal 25 Februari 2022 tentang Penetapan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR / Umur 52 Tahun) Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara.

 

Atas perbuatan tersangka SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara  sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor : 700 / 05 / Rhs / 2021 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Adanya Setoran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pegawai PDAM Dan Pembelian Pipa Beserta Aksesoris Yang Tidak Dibayarkan pada Tahun 2016 s/d Tahun 2017 Pada PDAM Kabupaten Banjarnegara.

 

“ Sementara sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SR, tersangka SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang diterima penyidik dan dititip dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” pungkas Kasi Intel Yas Zebua. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال