Kajari Jepara Ayu Agung memberikan keterangan kepada awak media usai meresmikan Desa Sadar Hukum, Senin ( 14/3/2022 )
JEPARA- Kepala Kejaksaan
Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) meresmikan Desa
Sadar Hukum yang berlangsung di Desa Tempur Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara,
Senin ( 14/3/2022 ) Peresmian Desa Tempur yang dipilih sebagai Desa Sadar Hukum
disaksikan oleh Forkompincam Kecamatan Keling, ditandai dengan pemotongan pita
kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari Jepara telah hadir ditengah
masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah kabupaten jepara.
Turut hadir mendampingi Kajari
Jepara Ayu Agung, Kasi Intelijen Roni Indra, S.H., Kasi Pidum Fiqhi Abdillah
Baswara, S.H., Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, serta hadir petinggi desa Tempur
Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling
diwakili Babinnkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desa
Tempur dan seluruh perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat desa Tempur
serta warga masyarakat desa tempur.
Kajari Jepara Ayu Agung, mengatakan upaya mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi desa sadar hukum dalam rangka membuat kampung Restroratif Justice di desa tempur.
“ Rencana ini jauh hari
telah kami rencanakan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak
sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang
akan dibentuk kampung RJ, sehingga mendukung program pemerintah supaya
masyarakat desa tempur semua sadar hukum,” ujar Ayu Agung usai mersmikan Desa
Sadar Hukum.
Menurut Ayu hadirnya Desa
Sadar Hukum sebagai cara untuk menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan
tanpa ada masalah yang ditimbulkan. “
Kita mengedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau
karna emosi sesat sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Ayu
mencontohkan.
Dikatakan Desa sadar Hukum
daerah tempur ini merupakan satu satunynya desa dikabupaten Jepara. “ Ini yang
pertama kali yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Bapak Jaksa Agung
untuk di nobatkan sebagai kampung Resroratif Justice di kabupaten kudus,” tutur
Alumni Universitas Pertahanan yang didampingi Kasi Intel Roni Indra.
Diketahui sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat usulan supaya kampung RJ ini bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyawarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula.
“ Jika terjadi perbuatan melawan
hukum di desa agar di selesaikan dulu ditingkat bawah, agar tidak larut yang
mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan
petinggi desa tempur,” bebernya.
Ayu menjelaskan dengan
dibentuknya desa sadar hukum di desa tempur ini ada beberapa kualifikasi yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan restroratif Justice.
“ Ada beberapa acuan dalam
melaksanakan RJ berdasarkan perja no 15 tahun 2020 tentang restroratif Justice
ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5jt tapi tentang
kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah
dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang
diderita korban, “ jelasnya.
Kemudian dalam
menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung RJ ini
nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara perkara kecil atau
ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh
masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan
ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.
“ Desa tempur ini akan
menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika dirasa bisa mendepankan
pengertian hukum ataupun melek hukum yang baik dan terjadi perubahan dalam
bermasyarakat maka kita akan lakukan didesa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban
dimasyarakat,” pungkasnya.
Sementara
petinggi / Kepala Desa Tempur Mariyono menyampaiakan ucapan terimakasihnya
kepada Kejaksaan karena desanya terpilih sebagai desa sadar hukum untuk
dilakukannya restoratife justice.
“ Saya
ucapkan terima kasih kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Jepara Ibu Ayu Agung,
beserta rombongan yang hadir mendampingi Ibu Kajari,” ujar Petinggi Desa
Tempur.
“ Kami
merasa bangga desa tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai
desa percontohan Desa sadar hukum yang nantinya akan ada kampung Restorative
Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami
berjarak paling jauh dari ibu kota kabupaten yaitu jepara dengan jarak tempuh
lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal
yang positif,” imbuhnya.
Petinggi
Desa Tempur menyabut baik dengan sosialisasi ini sehingga bertujuan agar warga
desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum.
Ia berharap
dengan hadirnya program ini agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga
kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin
terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.
“ Kami
akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami
akan membuat suatu ruangan yang dikukhuskan. Untuk rapat musyawarah desa untuk
menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )