Adhyaksa Foto Indonesia

Bangun Kampung Restorative Justice, Kajari Jepara Resmikan Desa Sadar Hukum

 


 

 

Kajari Jepara Ayu Agung memberikan keterangan kepada awak media usai meresmikan Desa Sadar Hukum, Senin ( 14/3/2022 )

JEPARA
- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) meresmikan Desa Sadar Hukum yang berlangsung di Desa Tempur Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin ( 14/3/2022 ) Peresmian Desa Tempur yang dipilih sebagai Desa Sadar Hukum disaksikan oleh Forkompincam Kecamatan Keling, ditandai dengan pemotongan pita kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari Jepara telah hadir ditengah masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah kabupaten jepara.

Turut hadir mendampingi Kajari Jepara Ayu Agung, Kasi Intelijen Roni Indra, S.H., Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, serta hadir petinggi desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinnkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desa Tempur dan seluruh perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat desa Tempur serta warga masyarakat desa tempur.

Kajari Jepara Ayu Agung, mengatakan upaya mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi desa sadar hukum dalam rangka membuat kampung Restroratif Justice di desa tempur.


“ Rencana ini jauh hari telah kami rencanakan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung RJ, sehingga mendukung program pemerintah supaya masyarakat desa tempur semua sadar hukum,” ujar Ayu Agung usai mersmikan Desa Sadar Hukum.

Menurut Ayu hadirnya Desa Sadar Hukum sebagai cara untuk menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan.  “ Kita mengedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau karna emosi sesat sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Ayu mencontohkan.

Dikatakan Desa sadar Hukum daerah tempur ini merupakan satu satunynya desa dikabupaten Jepara. “ Ini yang pertama kali yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Bapak Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai kampung Resroratif Justice di kabupaten kudus,” tutur Alumni Universitas Pertahanan yang didampingi Kasi Intel Roni Indra.

Diketahui sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat usulan supaya kampung RJ ini bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyawarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula.


“ Jika terjadi perbuatan melawan hukum di desa agar di selesaikan dulu ditingkat bawah, agar tidak larut yang mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan petinggi desa tempur,” bebernya.

Ayu menjelaskan dengan dibentuknya desa sadar hukum di desa tempur ini ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan restroratif Justice.

“ Ada beberapa acuan dalam melaksanakan RJ berdasarkan perja no 15 tahun 2020 tentang restroratif Justice ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5jt tapi tentang kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban, “ jelasnya.

Kemudian dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung RJ ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara perkara kecil atau ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.

“ Desa tempur ini akan menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika dirasa bisa mendepankan pengertian hukum ataupun melek hukum yang baik dan terjadi perubahan dalam bermasyarakat maka kita akan lakukan didesa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat,” pungkasnya.

Sementara petinggi / Kepala Desa Tempur Mariyono menyampaiakan ucapan terimakasihnya kepada Kejaksaan karena desanya terpilih sebagai desa sadar hukum untuk dilakukannya restoratife justice.

“ Saya ucapkan terima kasih  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara  Ibu Ayu Agung, beserta rombongan yang hadir mendampingi Ibu Kajari,” ujar Petinggi Desa Tempur.

“ Kami merasa bangga desa tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa sadar hukum yang nantinya akan ada kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota kabupaten yaitu jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif,” imbuhnya.

Petinggi Desa Tempur menyabut baik dengan sosialisasi ini sehingga bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum.

Ia berharap dengan hadirnya program ini agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.

“ Kami akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikukhuskan. Untuk rapat musyawarah desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال