JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI bersama KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menggelar perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) tentang peningkatan kapasitas dan atau pemanfaatan Sumber Daya Manusia.
Perjanjian kerjasama tersebut di wujudkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bersama yang memuat ruang lingkup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang ditandantnagi oleh Kepala Badan Diklat ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony T. Spontana bersama Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan peran serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Wardiana, penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di ruang rapat Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat ( 18/02/2022 ). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan aturan PPKM secara ketat tentang pencegahan penularan Covid 19 varian baru omicron.
Penandatanganan Nota Kesepahaman |
Kabadiklat
Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengatakan, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan
sebagai landasan kerjasama untuk mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam pengembangan dan peningkatan
sumber daya manusia.
“ Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi, sinergitas dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia,” ujar Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana.
Adapun ruang
lingkup dalam perjanjian kerjasama ini meliputi, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, Pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan,
pemanfaatan sarana dan prasarana Diklat, dan bentuk kerjasama lainnya yang
disepakati berkenaan dengan peningkatan sumber daya manusia terhadap kedua
pihak. ( Muzer )