Terpidana penambang liar didalam mobil saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan dibawa ke Kejari Majalengka untuk dieksekusi. |
JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, Terpidana Imang Priatna 33 tahun merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri, yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang.
" Terpidana tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak, Sabtu ( 12/02/2022).
Sehingga beralasan hukum jika tak dilarang dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.
Leonard menyebut penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, bahwasanya terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin.
Atas perbuatannya terpidana dapat diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
" Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB, " bebernya.
Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak datang.
Soalnya Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dan akhirnya pun Terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
" Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." Pungkasnya. ( Muzer/Rls )