Adhyaksa Foto Indonesia

Kejari Kobar Hentikan Penuntutan melalui Restoratif Justice, Korban Maafkan Tersangka

 



KOTAWARINGIN BARAT- ADHYAKSAFOTO.COM
, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat  (Kobar) melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa Adi Akbar atas kasus penadahan yang dialaminya.

Penghentian kasus ini dilakukan karena Epi selaku korban memaaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, dihentikannya kasus ini melalui pendekatan restorative justice ( RJ)  yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Febuari 2022 Pukul 07.00 Wib bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan  Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama terdakwa Adi Akbar bin Muhammad Halit," kata Kajari Kobar, Makrun, Kamis (17/2/2022).

Makrun menjelaskan ada beberapa syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

( Ridwan/rilis)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال