KOTAWARINGIN BARAT- ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa Adi Akbar atas kasus penadahan yang dialaminya.
Penghentian kasus ini dilakukan karena
Epi selaku korban memaaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, dihentikannya
kasus ini melalui pendekatan restorative justice ( RJ) yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 17
Febuari 2022 Pukul 07.00 Wib bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri
Kotawaringin Barat telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama terdakwa Adi Akbar bin Muhammad
Halit," kata Kajari Kobar, Makrun, Kamis (17/2/2022).
Makrun menjelaskan ada beberapa syarat
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di antaranya yaitu
terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara
tidak lebih dari 5 tahun.
( Ridwan/rilis)