JAKARTA- Dinas Hukum TNI-AL menggelar kegiatan Pelatihan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang bidang Perikanan Tahun Anggaran 2022, diikuti sebanyak 35 peserta terdiri dari Perwira TNI AL dan sejumlah Pemyidik PPNS dari Kementerian Kelautan dan Perikanan secara Luring, kegiatan selama lima hari tersebut berlangsung di Kampus B, Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia Komplek Adhyaksa Loka, Ceger Jakarta Timur.
Adapun pemateri pelatihan Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang bidang Perikanan berasal dari PPATK dan Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Pelatihan
tersebut secara resmi di tutup oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana
Pertama TNI Leonard Marpaung, SH. MH, di Aula Adhyaksa Loka, Ceger Jakarta, Jumat ( 25/2/2022 ). Turut hadir pada
penutupan pelatihan Kapusdiklat PPATK Akhyar Effendi, SE, MH dan Kapusdiklat
Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejaksaan RI dalam hal ini diwakili oleh Kabid
Program Mapim Azwad Zamroddin, SH. MH.
Upacara penutupan
diawali dengan penanggalan tanda peserta Pelatihan dan penyerahan STTPP kepada
peserta secara simbolis oleh Kepala Dinas Hukum Nagkatan Laut Leonard Marpaung.
Mengawali
sambutannya Kepala Dinas Hukum Angkatan
Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, menyampaikan ucapan terimakasih
dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua pihak khususnya kepada PPATK,
Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI atas bantuan dan dukungannya
sehngga kegiatan Pelatihan Penyidik TNI-AL dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
bidang Perikanan Tahun Anggaran 2022 dapat terselenggara dengan baik.
Ucapan
terimakasih dan penghargaan juga disampaikan kepada para pngajar dan narasumber
atas ilmu dan pengetahunannya.
“ Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada narasumber atas ilmu dan pengetahuan yang telah dibagikan kepada kami, juga tidak ketinggalam terima kasih kepada Kementerina Kelautan dan Perikanan yang berpartisipasi mengirimkan stafnya sebagai peserta Pelatihan,” ucap Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung dalam sambutannya.
“ Selama
lima hari kita bersama sama belajar, mendapatkan pengetahuan, berdiskusi dan
berbagi informasi dan data mengenai Tindak Pidana Pencuciang Uang Bidang Perikanan
sebagai upaya melengkapi kemampuan para
perwira untuk mengelola permasalahan permasalahan di bidang Perikanan yang
mingkin timbul dalam melaksanakan tugas sesuai amanah dari Undang Undang,” imbuhnya.
Ditambahkan
pihaknya berharap kepada Perwira Penyidik TNI-AL maupun Penyidik PPNS KKP, agar
apa yang didapat dari kegiatan Pelatihan ini, baik pengetahuan dan pengalaman
selama berdiskusi serta informasi dari narasumber dapat diimplementasikan pada
saat penugasan nanti.
Sebagai
informasi bahwa selama kegiatan Pelatihan
Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Bidang Perikanan berlangsung
dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan dan dilaksanakan
Swab Antigen dua hari sekali.( Muzer )