DPO Terpdana Meiliani berhasil di amankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara.
JAKARTA- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil
mengamankan seorang terpidana Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“ Terpidana atas nama Meliani (52) diamankan oleh Tim Tabur Kejati
Sumatara Utara pada Hari Kamis 20 Januari 2022 pukul 21:15 WIB terkait dalam Perkara
Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak,” ujar Kapuspenkum Kejagung
Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat ( 21/01/2022 )
Lebih lanjut Leonard mengungkapkan Terpidana Meliani berhasil diamankan
di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan
Medan Amplas.
Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu
dan dipastikan keberadaan Terpidana berada di Medan.
“ Kemudian Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan
pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungtkapnya.
Dikatakan selama dalam pelarian, Terpidana Meliani melakukan
perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua)
orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang
anaknya berkuliah di Medan.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani selanjutnya
diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh
Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
(P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Leonard menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari
2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342
PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019,
Terpidana Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan
Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak
Pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1)
KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.
7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam
puluh ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana Meliani dijatuhi hukuman
pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar,
Terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya
hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.
Melalui program Tabur (Tangkap
Buronan) Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya.
“ Karena tidak ada tempat
yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Muzer/ Rls).